Dinilai Bikin Elektabilitas Cakalda Timotius Kaidel Turun di Aru, Victor Sjair Bakal Diproses Hukum

IMG-20240922-WA0030

MediatorMalukuNews.com_ Dinilai bikin elektabilitas salah satu Calon Kepala Daerah (Cakalda) Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel turun terkait sanggahan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, Viktor Sjair yang dilayangkan ke KPU setempat belum lama ini, dinilai efeknya sangat berdampak turun-nya pamor Cakalda Timotius Kaidel di kabupaten julukan Jargaria itu. Sebab perihal tersebut telah terpubilkasi.

Akibatnya, Timotius Kaidel melalui kuasa hukumnya, Romodi Ngurmetan menegaskan bakal melaporkan Victor Sjair, mantan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru dua periode itu dalam waktu dekat nanti untuk diproses secara hukum.

Penegasan ini dilontarkan Ngurmetan kepada sejumlah wartawan saat mendampingi Timotius Kaidel menyampaikan klarifikasi di Kantor KPU Aru atas sanggahan Viktor Sjair, belum lama ini (20/09/2024).

Ngurmetan mengaku, sanggahan Viktor Sjair sangat berdampak buruk terhadap turun-nya elektabilitas kliennya di Kabupaten Kepulauan Aru sehingga perlu disikapi melalui jalur hukum.

“Terhadap tanggapan tersebut, kami juga menegaskan bahwa, kami akan mengambil langkah hukum, bukan cuma sebatas ini saja. Tetapi kami akan mengambil langkah hukum, karena hal tersebut mempengaruhi elektabilitas dari pada Bakal Calon kami,” kuasa hukum tersebut.

Baca juga :   Bupati Gonga dan Pimpinan DPRD Aru Teken Nota Kesepakatan KUA & PPAS 2025

Sebelumnya, Cakalda Timotius Kaidel membantah sanggahan Viktor Sjair yang menduga dirinya masih mempunyai utang negara Rp 4,2 miliar.

“Sudah disampaikan semua, bahwa apa yang dituduhkan, itu sifatnya fitnah. Kenapa ? Karena mereka menuduh bahwa bakal calon kami atau klien kami ini merupakan salah satu direktur dari perusahan yang bergerak di bidang konstruksi,’’ papar kuasa hukum Timotius Kaidel itu.

Diketahui, sanggahan Viktor Sjair terhadap syarat Calon kada Aru, Timotius Kaidel yang masih diduga memiliki utang negara sebesar
Rp.4,2 miliar, mengacu pada hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun 2018.(Tim)