Kuasa Hukum Paslon Cabup Aru No Urut 1 Datangi Bawaslu Aru, Ini Tujuannya

IMG-20240928-WA0045

MediatorMalukuNews.com- Rabu 25 November 2024, pukul 9,30 wit, Kuasa Hukum Lasarus Agustinus Siarukin,SH MH dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Aru Nomor Urut 01 mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, berlokasi di ruas jalan utama Cabang Empat Dobo, pusat ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.

Tujuan kedatangan Kuasa hukum ini untuk menyerahkan hasil dokumen sengketa Pilkada 2024.
Penyerahan dokumen tersebut diterima pihak Bawaslu setempat. Dan
pihak Bawaslu berjanji bakal menindaklanjuti permohonan dokumen Paslon Temmy Oersipuni – Hadi Djumaidi Sale Anakoda sebagai pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wabup Aru oleh Kuasa Hukum pemohon atas nama Lasarus Agustinus Siarukin, dengan rincian sebagai berikut: Jenis permohonan pemohon/ jawaban dan termohon/ permohonan pihak terkait.
1. Kartu tanda penduduk pemohon
2. Objek sengketa
3. Alat bukti
4.. Daftar alat bukti dengan jumlah dokumen cetak maupun dokumen digital dalam bentuk asli dan photo copy dan Pdf pada Flashdisk dengan alat bukti
1.bukti P-1 hasil keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2024 tentang penetapan Paslon peserta pemilihan Bupati/ Wabup Kepulauan Aru tahun 2024
2. P-2 laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.
3. Bukti P-3 surat kuasa.
4. Bukti P-4 Formulir tanggapan masyarakat terhadap pencalonan Gubernur, Bupati dan Wabup, Walikota dan wakil walikota
5. Bukti P-5 keterangan saksi di persidangan Timotius Kaidel akui ada terdapat kerugian negara sebesar Rp.4,2 miliar.

Baca juga :   Program "RT Keren" Aru Jadi Sorotan Tim Kampanye Paslon No Urut 1 Oersipuny - Hadi Saleh

Terkait laporan kuasa Hukum Lasarus Agustinus Siarukin ke Bawaslu Aru pada pukul 9,30 wit beserta bukti tanda terima dokumen bernomor: 001/PS.Kab/LG/ 31.04/IX/2024 pada pukul 22.15 wit.

Terkait dengan hasil laporan tersebut, Lasarus Agustinus Siarukin selaku kuasa Hukum pemohon Paslon Temmy Oesipuny – Hadi Djumaidi Sale Anakoda, ketika dikonfirmasi wartawan baru -baru ini, Kuasa Hukum tersebut katakan, sehubungan dengan sengketa sanggahan yang disampaikan di media massa oleh Fiktor Sjair, salah satu warga Aru sebagaimana pihaknya dengar dan cermati itu dari pihak Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wabup Aru Nomor Urut 02, bahwa pihak dimaksud akan memperkarakan hukum Victor Sjair ke pihak Polres Kepulauan Aru, itu, sampai saat ini pihaknya masih menunggu.

“Belum dengar ada panggilan. Dan sebagai pihak- pihak yang ada dalam sengketa itu, adalah dari pihak termohon adalah KPU dan pihak pihak terkait adalah Paslon nomor urut 02. Dan saat dalam pemeriksaan sudah bisa berjalan, pasti kita akan menindaklanjuti lewat majelis menindak perkara ke Bawaslu ini untuk pihak- pihak tertentu yang dianggap berkaitan dengan hasil sengketa pemilu itu,” tandasnya.

Baca juga :   Cabup Aru Temmy Oersipuny Sehat Jasmani Rohani

Hal ini, lanjut Siarukin, “Perkara ini kita kawal sampai putusan saat majelis Bawaslu memeriksa permohonan sengketa setelah memutuskan, pastilah pihak pemohon yang tidak puas terhadap keputusan persidangan majelis Bawaslu ini, kami akan melaksanakan koreksi banding kepada KPU RI terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. Kami berharap dalam waktu 14 hari ke depan Bawaslu dapat bekerja keras dan merasa bertanggungjawab sengketa yang sementara berjalan ini sesuai aturan serta undang-undang pemilu kada yang berlaku,” papar kuasa hukum vokal tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Aru belum berhasil dikonfirmasi. (TIM)