KPU Malra Terima LADK Tiga Paslon Bupati dan Wabup 2024
MediatorMalukuNews.com_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi memutuskan dan menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Malra 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat ketika berbincang dengan wartawan media ini di Kantor KPU Malra, Senin sore (30/9/2024).
Rahmat Oat mengatakan, penyampaian dokumen LADK oleh setiap Paslon Bupati dan Wabup ke KPU Malra dilakukan dengan batasan waktu paling lambat 24 September atau H-1 sebelum kampanye.
Kata dia, penyampaian LADK tersebut tertuang, dan diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
“Pada saat pelaporan awal itu laporannya dinilai belum lengkap, sehingga kita terbitkan tanda pengembalian untuk diperbaiki LADK-nya.”ucap Ketua KPU Malra ini .
Rahmat Oat menambahkan, perbaikan LADK dilakukan tanggal 25-27 September.
Selanjutnya KPU kemudian menerima perbaikan LADK, pemeriksaan terhadap LADK yang masuk setelah perbaikan dinilai dan diputuskan oleh KPU Malra sudah memenuhi persyaratan.
Pihaknya juga mengaku , terhadap dokumen LADK, jika terlambat dimasukan atau melebihi waktu yang ditetapkan, maka KPU Malra pastinya akan melakukan pengumuman secara resmi dan memberikan surat peringatan kepada Paslon bersangkutan.
Akhirnya, kata dia, secara resmi pada tanggal 28 September 2024 pihak KPU Malra mengumummkan ke publik hasil LADK tiga paslon Bupati dan Wabup Malra 2024 sudah memenuhi persyaratan dan diterima. (Al).
