Polisi Rekonstruksi Kasus Pencurian Tembaga di PT. BTR – BKP Wetar MBD
MediatorMalukuNews.com_ Polsek Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar rekonstruksi kasus pencurian tembaga yang diduga dilakukan 10 tersangka. Mereka berinisial S.L, C.R, J.L, D.M, D.M, J.M, R.O.M, A.F, P.M dan P.P.R. rekonstruksi kasus ini berlokasi di kompleks perusahaan PT. BTR-BKP di Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten MBD, Selasa (01/10/2024).
Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Wetar, Ipda Govani B. M. Toffy dengan melibatkan 3 anggota Polsek Wetar serta 2 personel Pengamanan Obvit dari Satuan BKO Brimobda Maluku.
Rekonstruksi kasus ini menghadirkan 10 tersangka ditambah 5 orang saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna me-rekon ulang aksi dugaan kejahatan properti milik perusahaan tersebut.
Diketahui, sebanyak 51 adegan diperagakan ulang oleh para tersangka ketika mereka melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, antara lain di lokasi Wetar Bejing Jeti (WBJ) sebanyak 5 kali tanggal 21 s/d 25 Agustus 2024 , serta lokasi kedua di Cruzer Line Stone (CLS) sebanyak 2 kali tertanggal 1 dan 2 September 2024 lalu.

Selanjutnya, dari rekonstruksi ini diketahui juga, total tembaga yang dijarah para pelaku di lokasi ketiga dan keempat sebanyak 40 batang tembaga dengan berat 500 Kilogram. Hasil curian ini kemudian dijual kepada penadah.
Kapolsek Wetar Ipda Giovani B. M. Toffy yang dikonfirmasi mengaku, reka ulang atau rekonstruksi dilakukan Unit Reskrim Polsek Wetar guna mendalami proses penyidikan tindak pidana untuk memberikan gambaran bagaimana kejadian tindak pidana yang sesungguhnya itu terjadi.
“Para tersangka dihadirkan di TKP untuk mempraktekkan kembali perbuatan apa yang ia lakukan saat berada di tempat kejadian, sedangkan kami menghadirkan para saksi di TKP untuk memberikan kesaksian perbuatan apa yang dilakukan oleh tersangka saat reka ulang dan sebagai penyesuaian apa yang saksi jelaskan pada saat diperiksa,“ ujar Kapolsek.
Ipda Toffy menambahkan, saat reka ulang berlangsung pihak penyidik bakal mendampingi para tersangka untuk mengawal dan mendatakan setiap proses reka ulang yang dilakukan para tersangka.
Kesaksian yang diberikan oleh para saksi terkait tindak pidana yang dipersangkakan, usai reka ulang akan dibuatkan Berita Acara, dimana ditanda tangani penyidik, para tersangka maupun para saksi.
Di tempat berbeda Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono saat dikonfirmasi mengatakan, “Kami mengapresiasi kinerja dan kekompakkan yang ditunjukkan oleh BKO Brimobda Maluku dan Polsek Wetar dalam pelaksanaan kegiatan rekonstruksi sebagai upaya untuk mengkroscek kembali perbuatan pencurian yang dilakukan oleh para tersangka terkait dengan penyesuaian fakta di lapangan.”
“ Rekonstruksi menjadi salah satu proses dalam pemeriksaan tindak pidana guna melihat sejauh mana adanya kesesuaian antara keterangan para tersangka saat diperiksa dengan fakta perbuatannya yang diperagakan di tempat kejadian,“ tambah perwira menengah polisi berpangkat dua melati ini.
Kapolres juga menambahkan, Demi kelancaran rekonstruksi tentunya penyidik Polsek Wetar telah mempersiapkan secara matang gambaran umum pra adegan yang akan diperagakan tersangka, peralatan/penomoran tanda adegan secara berurutan, tanda pengenal pada saksi atapun tersangka, penyediaan barang ataupun peralatan yang digunakan oleh tersangka dalam tindak kejahatan dan hal yang paling pokok adalah pengamanan para tersangka dan lokasi reka ulang. “ ujar Kapolres.
“ Kami berharap kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Wetar dilakukan secara profesional, transparansi hukum yang berkeadilan serta mengedepankan pola tindak secara humanis sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan,“ tutup Kapolres. (Humas Polres MBD)

