OJK Perketat Awasi Aktivitas Keuangan Ilegal

IMG-20241104-WA0075

Makassar, MediatorMalukuNews.com- Perkembangan digitalisasi yang semakin maju sangat mempermudah seluruh masyarakat di Indonesia untuk bisa bertransaksi secara online.

Transaksi secara online dalam berbagai hal, salah satunya adalah transaksi keuangan. Ini membuat masyarakat untuk semakin ingin tahu dengan aktivitas keuangan.

Sampai dengan saat ini, sangat berkembang pesat aktivitas keuangan ilegal dan legal yang dilakukan secara digital.

Hal ini tertuang dalam penyampaian materi -materi yang disampaikan oleh para narasumber dalam kegiatan Jounalist Class Angkatan 10, yang berlangsung di Hotel The Rinra Hotel, Senin (4/10/2024).

Kepala OJK Sulselbar, Darwisman mengatakan terdata di daerah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) bahwa jumlah pengaduan terdapat sebanyak 1.177 pengaduan.

Secara umum, jumlah pengaduan pengaduan berdasarkan jenis Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulampua masih didominasi oleh pengaduan di sektor perbankan, pembiayaan dan fintech.

Sementara, tingkat keberatan pengaduan konsumen terhadap solusi yang ditawarkan di wilayah Sulampua lebih rendah jika dibandingkan nasional. Adapun di wilayah Sulampua, provinsi dengan tingkat keberatan paling tinggi bahkan di atas nasional yaitu di Gorontalo 22,45 persen dan Papua Barat 18,52 persen.

Baca juga :   Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan, Pemkot Ambon Gelar GPM Lagi

Selain itu, terdapat 3 top permasalahan di setiap pulau yang paling banyak diadukan terkait dengan sistem layanan informasi keuangan dan perilaku petugas penagihan. Dimana, permasalahan yang paling banyak terjadi di pulau Sulawesi dengan sistem layanan informasi keuangan berjumlah 277, perilaku petugas penagihan berjumlah 178, dan restrukturisasi kredit berjumlah 74.

Darwisman melanjutkan, adapun penanganan entitas ilegal yang dihentikan satgas dari tahun 2017 sampai dengan 30 Juni 2024 berjumlah 9.888, sehingga mencapai kerugian senilai Rp. 139,674 Triliun yang di dalamnya terdapat Rp. 106 Triliun yang diantaranya terkait kasus koperasi Indosurya.

Sedangkan, entitas ilegal yang dihentikan satgas di daerah Sulampua per Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 sebanyak 144 yang terdiri dari investasi ilegal sebanyak 5 entitas dengan jumlah pengaduan 3, Pinjaman Online (Pinjol) ilegal berjumlah 2 dengan 141 pengaduan, dan gadai ilegal berjumlah 1.

“Informasi entitas ilegal yang ditindak oleh satgas pada periode 2024 diantaranya penghimpunan dana dengan entitas MSL App, penghimpunan dana dengan entitas Saku Sultan, penghimpunan dana dengan entitas Liberry App, dan manajemen investasi dengan entitas PT Waktunya Beli Saham yang mencapai kerugian Rp. 71 Miliar,” paparnya.

Baca juga :   Perkuat Kolaborasi, Telkomsel Hadirkan 245 Jurnalis se-Indonesia  Ikut Gathering Nasional

Darwisman menambahkan, terdapat pula Pinjol ilegal yang banyak terjadi di kalangan ASN seperti guru yang mencapai angka 42 persen. Pinjol ilegal ini terjadi dengan berbagai modus yang dilakukan, seperti menawarkan melalui SMS atau WhatsApp dengan pinjaman tanpa syarat, dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.

Maka itu, langkah cepat untuk pencegahan Pinjol ilegal ini yakni segera lunasi utang, jangan gali lubang dan tutup lubang, laporkan ke satgas PAKI dan kepolisian melalui patrolisiber.go.id, dan laporkan penagihan tak beretika seperti blokir nomor yang meneror dan beritahu semua kontak di ponsel jika mendapat pesan Pinjol ilegal diabaikan.

Darwisman berharap, masyarakat harus selalu waspada akan investasi ilegal dengan lebih mengetahui karakteristiknya yakni legalitas tidak jelas, keutungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa resiko, member get member, memanfaatkan tokoh masyarakat dan lainnya. (ES)