29 Warga Binaan Pemasyarakatan Tual Terima Remisi

IMG-20241229-WA0024

MediatorMalukuNews.com_ Sebanyak 29 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tual menerima remisi khusus Natal dari total keseluruhan penghuni yang berjumlah 89 orang. Diantaranya, 23 berstatus tahanan dan 66 narapidana.

Mereka yang menerima remisi khusus Natal ialah mereka yang telah berlakukan baik semasa menjalani masa tahannya.

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan di Lapas Kelas II B Tual, yang berkedudukan di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Jadi, semuanya yang menerima remisi beragama Nasrani, baik itu Protestan maupun Katolik,”kata Kalapas Kelas II B Tual Maulana Luthfiyanto di ruang kerjanya, belum lama ini (26/12/2024).

Bahwa sesuai dengan usulan yang dikirim sebanyak 29 WBP, dan sebanyak itulah yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Pemberian remisi sebut Lufhfiyanto, telah dilangsungkan Rabu, (25/12/2024), saat perayaan Natal berlangsung.

Menurutnya mereka yang diberikan remisi sudah memenuhi persyaratan.

Bahkan tak tanggung tercatat ada yang menerima pengurangan masa tahanan sebanyak 2 bulan satu orang, dan yang terkecil 15 hari sepuluh warga binaan. Ada pula yang menerima remisi sebanyak 1 Bulan 15 hari dua orang, juga ada yang 1 bulan sebanyak enam belas WBP.

Baca juga :   Pembalakan Liar di Hutan Aru Marak, Warga Jadi Korban

Kata Maulana, 29 WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan subtantif, untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024.

Pemberian remisi ini, tambahnya, akan memberikan motifasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Dan tentunya pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi kepada warga binaan yang telah meninjukan perubahan yang signifikan, serta perubahan posofif selama menjalani masa hukuman.

“Mereka layak untuk mendapatka pengurangan masa tahanan,”ungkap Kalapas Kelas II B Tual

Adapun informasi saat ini, di lapas tersebut jumlah kasus yang masih sangat menonjol datangnya dari kekerasan terhadap anak di bawah umur dan Narkotika.(**)