Pembalakan Liar di Hutan Aru Marak, Warga Jadi Korban
MediatorMalukuNews.com _ Aksi pembalakan liar atau ilegal logging di kawasan Hutan Produksi yang Dikonversi (HPK) di Kabupaten Kepulauan Aru kian marak.
Aktifitas pencurian kayu yang diduga tak mengantongi izin resmi pihak otoritas bakal berdampak buruk bagi lingkungan dan mengancam ekosistem setempat.
Aktifitas liar ini, antara lain terjadi di Desa Lau lau dan Desa Kobraul, Kecamatan Pulau- pulau Aru. Perihal tersebut berimbas buruk bagi warga desa sekitar. Buktinya, sejumlah warga Desa Kobraul dan warga sekitar yang mendiami wilayah pulau terluar itu mengeluhkan munculnya akibat buruk dari kegiatan penebangan liar terhadap lingkungan termasuk berpengaruh terhadap turunnya tingkat ekonomi warga desa setempat.
Terpantau di lapangan beberapa hari lalu- hingga berita ini dimuat, banyak tumpukan kayu olahan berupa ‘swalap’ dan lembaran papan siap diangkut menggunakan kapal motor menuju Dobo, pusat ibukota kabupaten julukan ‘jargaria’ itu, untuk diperjual-belikan.
Kayu- kayu tersebut ditampung di sebuah lokasi sekitar satu kilometer dari muara sungai Sely Mar.
Setiap hari terdengar deru mesin gergaji atau ‘chainsaw’ dari dalam hutan disertai suara pepohonan tumbang.
Aktifitas ini selain mengancam habitat satwa liar beserta aneka ragam hewan dilindungi, tetapi juga mempengaruhi mata pencaharian warga, terutama bagi perempuan pencari kerang dan lainnya di pesisir Desa Kobraul.
“Dong (Mereka ) tebang hutan. Dong untung bagi yang punya petuanan. Karena dong dibayar. Sedangkan warga kita, ibu-ibu di Desa Kobraul nanti yang jadi korban,” kata Leny Mangar, warga Kobraul kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurut Leny, rusaknya hutan sangat berdampak langsung pada siklus air di wilayah desanya ketika turun hujan deras. Mengingat limpasan air dari hutan yang rusak itu (akibat penebangan) mengalir di permukaan tanah tak terbendung hingga bibir muara. Kondisi itu menyebabkan kerang di wilayah pesisir mati membusuk karena tergenang lumpur.
“Kalau hujan lalu air bener, berarti katong punya hasil ini banyak yang hancur ,” ujarnya.
Warga ini mengungkapkan, dalam sehari terdapat dua kali proses pengangkutan kayu yang sudah dipotong-potong. Kayu ini dibawa melalui sungai ke kota Dobo.
Kegiatan perusakan hutan ini, menurutnya sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga kini.
Warga Kobraul ini menilai aksi pembalakan ini mulus sebab ada dugaan keterlibatan oknum – oknum tertentu yang kong-kalikong.
Selama ini disebut-sebut bahwa pemilik UD Sinar Kasih bersama pemilik UD Petra adalah pemegang izin penebangan di kawasan hutan Desa Lau- lau. Kendati begitu pemilik UD itu berdalih, aktifitas penebangan hanya dilakukan di sekitar Areal Penggunaan Lain (APL), bukan dilakukan pada kawasan atau lokasi hutan lindung.
Sementara itu, warga Kobraul menduga ada praktek kong-kalikong antara pemilik izin dan pemilik lahan petuanan yang menjadikan hutan adat sebagai sumber keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi warga lain.

Salah satu pekerja asal Buano yang enggan mempublikasikan namanya mengaku aktifitas penebangan dijalankan atas izin Antony Serli, warga Desa Lau- lau yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan hutan yang ditebang itu.
Lelaki itu menyebutkan bahwa kayu hasil penebangan dikirim ke pemilik UD Sinar Kasih di Kota Dobo.
“Katong biasa kerja dengan tuan (pemilik) lokasi. Dia punya, Antony Sely ,” tambah-nya.
Kegiatan penebangan pohon dilakukan dengan penggunaan sewa gergaji mesin. Olehnya, warga mencurigai sistem sewa mesin gergaji ini diduga melibatkan pihak pemegang izin, yang nota bene diduga pula sebagai penyandang dana di balik praktek liar tersebut.
*Warga Desak Tindak Tegas*
Sejumlah warga Desa Kobraul mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Hendrik Lewerisa, dan juga Bupati Timotius Kaidel selaku pemerintah di Kabupaten Kepulauan Aru segera menyikapi persoalan dugaan ilegal logging ini, bila perlu mengambil sikap tegas secara hukum untuk menindak oknum -oknum penebangan kayu liar tak berijin di hutan Desa Kobraul dan Desa Lau- lau.
“Kalau bisa pemerintah melihat kami orang kecil (Miskin) ini. Tolong kasih keterangan atau surat apa pun. Pokoknya lakukan upaya agar aktifitas penebangan liar ini dihentikan segera karena kami yang rugi ” kata salah seorang warga yang enggan namanya disebut.
Penebangan liar ini diakuinya sudah berjalan sekian lama, namun tak ada perhatian serius dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kepulauan Aru. Padahal kasus penebangan liar ini sudah berjalan lama dan sudah menjadi rahasia umum. Tetapi alasan yang diperoleh menyebutkan bahwa KPH Aru tak memiliki transportasi laut memadai seperti speed boat untuk mengawasi praktek pembalakan liar tersebut.
Terkait dengan hal dimaksud, sejumlah warga Kobraul meminta pemerintah melalui pimpinan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku segera meng-evaluasi kinerja Kepala KPH Kabupaten Kepulauan Aru terkait banyak-nya aksi pelanggaran pembalakan liar di kabupaten kepulauan tersebut, terutama yang terjadi di Desa Lau- lau.
Warga mengatakan, sejauh belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum setempat terkait aktifitas penebangan liar ini, namun mereka berharap kasus tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut, mengingat nantinya bisa menjadi bencana ekologis yang lebih besar lagi.
Sementara itu, pihak-pihak bersangkutan dan instansi teknis terkait belum berhasil dikonfirmasi perihal dugaan praktek pembalakan liar tersebut. (*)
