Klarifikasi di Bawaslu Aru, Mangar; “Saya Tidak Hina Sosok Pribadi Orang”

IMG-20241004-WA0005

MediatorMalukuNews.com_ Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kepulauan Aru, Wahab Mangar datang memenuhi panggilan pihak Bawaslu setempat untuk mengklarifikasi dugaan laporan pelanggan Pilkada dari pihak lawan politik yang masuk di Badan Pengawas Pemilu itu, Kamis (03/10/24).

Kehadiran Mangar di Bawaslu terkait dugaan sorotan pihak lawan politik yang menduga Mangar melakukan pelanggaran Pemilu dengan cara mengumbar hinaan verbal di publik, dan juga dugaan melontarkan fitnahan terhadap rival Pasangan Calon (Paslon) politik Kepala Daerah (Kada) tertentu dalam kampanye oleh salah satu Juru Kampanye (Jurkam) Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Aru Nomor Urut 1, Temy-Hady

Ketua Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Aru, Wahab Mangar dalam keterangan pers mengatakan, kehadirannya dalam klarifikasi merupakan respon pro aktif pihaknya terhadap undangan pihak Bawaslu setempat.

Dikatakan, klarifikasi yang disampaikan-nya terkait jawaban dugaan penghinaan yang dituding dilontarkan pihkanya terhadap pihak rival paslon politik Nomor Urut 1, Temi – Hadi.

Mangar dalam keterangannya secara tegas membantah dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya ketika kampanye mendukung Paslon Nomor Urut 1 Temy-Hady di Kelurahan Galay Dubu – Dobo, belum lama ini.

Dalam klarifikasinya dijelaskan bahwa, dalam Kampanye ketika itu, pihaknya hanya menyingung tentang pemangku jabatan publik Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dan dalam kampanye itu tidak ditujukan kepada nama atau sosok pribadi seseorang.

Baca juga :   Karyawan PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Mendapatkan Motivasi dari DR. Aqua Dwipayana

Tetapi, kata dia, dalam laporan pelapor dibilang bahwa perihal itu sebagai suatu penghinaan. Namun apa dasarnya ? Padahal menurut Mangar, siapa pun yang namanya pejabat publik (Jabatan) tidak melekat pada pasal penghinaan. Mengingat pasal tersebut hanya ditujukan kepada sosok perorangan secara pribadi terlepas dari jabatan atau jabatan publik yang disandang. Ini dua hal yang berbeda.

Dikatakan, sepanjang seorang warga negara yang telah menyandang jabatan di pundak selaku pejabat publik negara, baik Sekda maupun BKD atau pun Bupati dan Wakil Bupati dan pejabat publik lainnya, maka rakyat berhak memberikan penilaian terhadap proses pelayanan masyarakat. Sebab sebagai pejabat publik itu merupakan pelayan masyarakat. Dimana dalam sistem negara demokrasi masyarakat-lah yang menjadi pemimpin. Sehingga masyarakat wajib mengkritik kinerja pejabat bersangkutan. Dan itu terlepas dari sosok pribadi tetapi jabatan. Ini perlu dipahami

Mangar juga menilai dalam pelayanan publik, tidak ada masyarakat yang dibeda-bedakan atau masyarakat yang menggunakan status kelas satu, dua dan seterusnya. Semuanya sama berhak mendapat pelayanan yang sama dan itupun juga ada di mata hukum.

Baca juga :   MENIKMATI CITA RASA NUSANTARA, BAKSO MALANG CAK EKO RESMI BUKA GERAI KEDUANYA DI CHECK IN AREA BANDAR UDARA INTERNASIONAL PATTIMURA - AMBON

Selain itu, Mangar menjelaskan, jika ada seseorang yang merasa tersinggung dan menganggap sebagai pasal penghinaan, ini perlu dipertanyakan sebab musabab dan bakan dasar-nya apa !?

Dikatakan, rujukan dalam proses pilkada didasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Pemilu yang berlaku sehingga kalau pihak pelapor menganggap perihal itu sebagai suatu pelanggaran Pemilu, maka hal ini patut dipertanyakan dan perlu diuji.

Dinilai pihak, politikus ini berterimakasih kepada pihak Bawaslu Kepulauan Aru sebab dinilai konsisten atas panggilan meminta klarifikasi pihaknya soal laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Mangar menegaskan sekali lagi dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media, bahwa dia sama sekali tidak melakukan penyerangan terhadap oknum atau sosok pribadi seseorang karena di video yang beredar sudah sangat jelas bahwa pihaknya hanya menyoroti atau mengkritik perihal sistim birokrasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru yang didalamnya ada Sekda dan Kepala BKD dan lainya ketika menjabat jabatan publik tersebut . Dan ini sudah sangat jelas tidak menyerang atau menuding oknum atau pun sosok pribadi orang per orang. Sebab rakyat Aru tidak meng-gaji-kan pemerintah daerah untuk membicarakan soal kepentingan pribadi, tetapi rakyat men-gaji mereka (Pejabat) sebagai pemangku jabatan melalui pembayaran pajak yang diberikan rutin kepada negara melalui instansi teknis.

Baca juga :   Program "RT Keren" Aru Jadi Sorotan Tim Kampanye Paslon No Urut 1 Oersipuny - Hadi Saleh

“Jadi sekali lagi, saya ywgaskan tidak menghina sosok pribadi orang. Dan juga ini tidak ada pasal penghinaan dan tidak ada perbuatan yang tidak menyenangkan,” tegasnya

Sebagai Ketua Bapilu pun sebagai Jurkam Paslon nomor urut 1 Temy-Hady, dirinya hanya membandingkan dua kandidat calon Wakil Bupati Kepulauan Aru. Untuk Wakil dari Paslon Nomor Urut 1 “TEMAN JUANG” secara politik dinilai sudah sangat teruji karena yang bersangkutan pernah menjabat wakil rakyat Kabupaten Kepulauan Aru selama beberapa periode. Sedangkan kandidat Calon Wakil Bupati yang menjadi rival politik di pesta demokrasi belum teruji. Dan secara jabatan di birokrasi pun masyarakat menilai belum mampu.

Sementara itu, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal ini. (TIM)