Kuasa Hukum WM Duga Kejaksaan Negeri Aru ‘Tebang Pilih’ Soal Kasus Pembangunan Perpus

IMG-20241231-WA0025

MediatorMalukuNews.com_ Kuasa Hukum Wahab Mangar (WM), M, Mangar Al Walid, SH menduga pihak Kejaksaan Negeri Aru ‘tebang pilih’ atas penetapan kliennya, WM sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan proyek pembangunan gedung Perpustakaan Aru Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Sebab dalam kasus ini kliennya menilai dalam kasus yang ditangani pihak korps baju cokelat itu, diduga ada unsur upaya kriminalisasi hukum terhadap WM. Untuk itu, selaku kuasa hukum WM, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk membela kliennya.
Demikian diungkapkan pengacara ini kepada wartawan belum lama ini.

Sebelumnya, WM yang dikenal sebagai salah satu politisi muda di kabupaten julukan ‘Jargaria’ itu merasa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Aru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pelaksanaan Pembangunan Perpustakaan Aru Tahun Anggaran 2022, dinilai merupakan sebuah upaya kriminalisasi hukum terhadap dirinya.
Oleh karena itu, WM memakai kuasa hukum untuk menangani perkara yang dikaitkan dengan dirinya.

Sebagaimana laporan yang diungkapkan WM, ketika proses pencairan tahap III 70%, itu dilakukan tanpa melibatkan dia selaku Kuasa Direktur, melainkan dirinya hanya diperintahkan menandatangani buku cek giro. Selanjutnya, uang diambil pihak Pelaksana Lapangan, Supandi Arifin (SP) alias Fajar. Sedangkan  proses administrasi permohonan pencairan sampai Berita Acara Pembayaran (BAP), pihak Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) enggan melibatkan dirinya dalam proses penandatanganan. 

Baca juga :   KPU Aru Gelar Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati 2024

Selain itu, diungkapkan WM, undangan yang dilayangkan pengguna anggaran dari instansi teknis pun, dia tidak dihadirkan.
Kendati begitu, tetap dilakukan proses pencairan dana proyek tanpa ada komunikasi dengan dirinya.

“Surat undangan yang dilayangkan pihak dinas, dan dibubuhi tanda tangan Kepala Dinas bersangkutan dengan nomor surat: 150/040/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022. Dalam surat tersebut, tujuannya membahas progres tahapan II sebagai persyaratan untuk dilakukan pencairan tahap III terhadap pembangunan itu. Tetapi faktanya, secara pribadi saya tidak mengikutinya,” beber WM ketika berkomentar di Lapas Rutan Dobo, baru-baru ini.

Diketahui, pihak Kejaksaan Kepulauan Aru menetapkan WM sebagai tersangka setelah sebelumnya pihak penyidik Kejaksaan Negeri Aru memeriksa diri-nya saat kasus tersebut masih berkutat di tingkat penyelidikan. Namun pria berjuluk ‘mutiara hitam’ itu kesal sebab dia dipanggil selaku saksi dalam kasus tersebut, padahal tak disangka malah dirinya ditersangkakan tanpa didahului surat penetapan sebelumnya.

Diketahui pula, berdasarkan hasil penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor: PRINT-07/Q.1.15/Fd. 1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024, telah ditemukan suatu peristiwa dugaan tindak pidana/perbuatan melawan hukum sesuai Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: 700.1.2.2.2/03/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024 yang dikeluarkan pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga merugikan uang negara senilai Rp. 748.595.148,01.-

Baca juga :   Pengadaan Gasmedik RSUD Cenderawasih Dobo Senilai Rp.1,2 M Diduga Bermasalah

Kendati demikian, dengan dasar itu, WM menegaskan soal kerugian uang negara sesuai hasil audit dugaan penyimpangan uang tersebut, sepersen rupiah pun diakui WM samasekali dia tak pernah mempergunakannya, melainkan uang tersebut diambil oleh SP Alias Fajar untuk kepentingan pekerjaan proyek tersebut.

Dengan demikian, penetapan WM sebagai tersangka dinilai sangat merugikan dirinya dan nama baiknya selama ini.

WM bahkan merasa dirinya dikriminalisasi atas kasus dugaan penyelewengan keuangan negara tersebut. Sehingga MW bertekad menempuh jalur hukum dengan menggunakan jasa pengacara untuk membela dirinya.

Selain itu, dengan tegas WM menyatakan tetap berupaya memperkarakan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Aru, karena penanganan kasus yang ditangani pihak penyidik kejaksaan setempat diduga subjektif.

Di tempat terpisah dan waktu berbeda, Kuasa Hukum WM, Mangar Al Walid, SH mengaku menyesal atas putusan subjektif pihak Kejaksaan Negeri Aru yang men-tersangka-kan kliennya atas kasus dugaan penyelewengan dana Pembangunan Perpustakaan dimaksud.

Mencermati kasus tersebut, kuasa hukum WM mengaku masih mengumpulkan sejumlah data dan fakta yang diduga dikaitkan dengan kliennya WM. Mengingat, jika kuasa direktur hanya diberikan tanda tangan cek giro, dimana tidak melalui prosedur sebenarnya, maka patut diduga kuat terjadi praktek kotor dengan cara memanipulasi tanda tangan kliennya.

Baca juga :   Cakalda Aru Timotius Kaidel Bantah TIdak Ada Hutang Negara

Walid juga mempertanyakan jika kliennya mengambil uang, bagaimana mungkin cara untuk bisa membuktikannya (?); Sedangkan yang bersangkutan hanya diminta menanda tangani cek giro, sebaliknya pihak pelaksanaan lapangan proyek tersebut – SP alias Fajar yang mendatangi pihak bank untuk mengambil uang.

Pengacara ini pun mengatakan, kalau penanganan perkara dimaksud, seharusnya diperiksa dan ditetapkan juga bersamaan, mengingat sebelum uang dicairkan, terlebih dahulu ada penandatanganan dari. pihak Pengguna Anggaran (PA) dan PPK. Ironisnya yang ditersangkakan dalam kasus tersebut hanya Kuasa Direktur dan PPK. Oleh karena itu, menurut pengacara ini, pihak Kejaksaan Negeri Aru terkesan ‘tebang pilih’ atas penetapan tersangka dalam kasus proyek perpustakaan dimaksud.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru belum dikonfirmasi terkait perihal dimaksud. (*)