GMNI Duga Kejari Aru “Masuk Angin” Usut Kasus Ini

IMG-20250113-WA0056

MediatorMalukuNews.com_ Karena dinilai lambat menangani kasus dugaan korupsi proyek Perpustakaan (Perpus) di Kabupaten Kepulauan Aru untuk menyeret beberapa oknum yang diduga terlibat kasus tersebut, akibatnya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kabupaten setempat menduga pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Aru “Masuk angin” terkait proses penanganan kasus tersebut. Persoalannya, penanganan hukum terhadap kasus ini diduga sarat kepentingan subjektif. Bahkan kasus ini pun memunculkan sejumlah spekulasi liar, salah satunya disorot organisasi kepemudaan tesebut. Kecurigaan ini muncul lantaran dalam kasus ini hanya terdapat dua orang saja yang ditersangkakan, padahal disebut-sebut ada pula beberapa oknum diduga ikut terlibat menguras uang negara untuk kepentingan pribadi dalam kasus dugaan penyimpangan ini. Namun mereka dibiarkan tak tersentuh hukum.

Mantan Ketua GMNI Kabupaten Kepulauan Aru, Senen Goulap geram menyikapi pengusutan kasus dugaan kasus korupsi tersebut. Dia menilai ada hal yang tak objektif dalam proses penanganan kasus tersebut.

Aktivis ini katakan, perihal tersebut patut menjadi sebuah pertanyaan besar, ada apa di balik kasus tersebut (?) Sembari menduga ada yang “masuk angin” dalam proses penanganan kasus tersebut. Kendati begitu, diakui pihak Kejari Aru sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpus, yakni WM dan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun sayangnya di lain sisi, oknum Kepala Dinas dan Pelaksanaan Lapangan (Kontraktor) yang menangani proyek dimaksud, belum juga ditetapkan sebagai tersangka atau masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) sebab oknum tersebut terkesan dibiarkan bergentanyan.

“Ini timbul pertanyaan ada apa dengan penanganan kasus tersebut ?,” ujar Goulap baru-baru ini.

Pada prinsipnya dia tetap mendukung pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelesaikan berbagai persoalan korupsi di kabupaten julukan ‘Jargaria’ itu, namun dia mengaku tak setuju jika penanganan kasus yang merugikan uang negara ratusan juta rupiah ini, cuma dua orang yang dijerat hukum. Padahal menurut dia ada beberapa oknum terkait yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Hal ini, menurut Goulap, diduga ada indikasi pesanan kasus yang diprioritaskan dalam penegakkan keadilan di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Ini janggal jika hanya Pejabat Pembuat Komitmen saja yang ditetapkan. Lalu, bagaimana dengan Kuasa Pengguna Anggaran serta konsultan pengawasnya tidak..!?,” tanyanya.

“Proyek pembangunan perpustakaan telah mangkrak cukup lama dan pada awal munculnya berita di beberapa media, SA atau Fajar Distro bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada pembangunan proyek,” timpalnya mantan Ketua GMNI Aru tersebut.

Baca juga :   Puskesmas Tela di Pulau Babar Belum Beres sejak 2021, Warga Desa Merana

Dia mencurigai ada dugaan proses hukum yang tak sesuai prosedur. Sebab seharusnya pihak penyidik Kejari Aru menetapkan tersangka setelah mendapatkan data audit kerugian negara dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Namun kenyataannya, sesuai pernyataan pihak Kejari bahwa hasil proses audit masih sementara ditunggu agar dapat diketahui data kerugiannya. Olehnya, menurut dia, ini merupakan suatu prosedur terbalik.

Dituturkan, jika dua oknum lainnya yang diduga ikut terlibat belum ditersangkakan lantaran belum mengantongi alat bukti. Maka perlu dipertanyakan soal alat bukti pengguna anggaran dinas teknis berbeda dengan yang telah ditersangkakan PPK, sementara penanda- tanganan pencairan dari berita Acara Pembayaran (BAP) serta perihal lainnya, ada keterlibatan oknum kepala dinas bersangkutan.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh kasus hanya berakhir di Kuasa Direksi dan PPK saja. Pihak kejaksaan sudah harus pikirkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.

Di lain pihak, salah satu Pengurus GMNI Kepulauan Aru, Benediktus Alatubir kepada wartawan menambahkan, dugaan keterlibatan SA terhadap proyek mangkrak perpus disinyalir sebagai kontraktor pelaksana. Dan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus saksi. Olehnya, Alatubir berharap SA segera dicari dan ditetapkan sebagai tersangka, dan bila perlu ditahan. Sebab itu sudah mengarah kepada oknum bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejari Aru, Faisal Adhiyaksa belu.lamaini, mengakui baru dua orang yang ditersangkakan dalam kasus ini, mengingat alat bukti sudah mencukupi.
Sedangkan dua orang yang disebut-sebut itu bisa dijadikan tersangka apabila alat bukti dinyatakan lengkap.

“KPA sudah diperiksa, tinggal menunggu dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka. Jadi seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa minimal kali,” tegasnya.

“Kami selaku aparat penegak hukum akan selalu bersinergi dengan kepolisian dalam penanganan beberapa kasus seperti kasus jembatan marbali dan jembatan Jerol, karena saat ini pihak kepolisian sedang menangani beberapa kasus diatas jika pelimpahan kasusnya di tangan kami, tetap akan ditindaklanjuti. ,” ujar Faisal.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, kontraktor pelaksana Supanlandi Arifin (SA) alias Fajar Distro disebut-sebut menjebak WM yang nota bene selaku Kuasa Direktur dari perusahaan CV. MJ bersama dengan oknum PPK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pekerjaan paket proyek tersebut. Padahal sesuai fakta yang dilaporkan, SA jelas-jelas menangani paket pekerjaan proyek, hingga buntut-nya menjadi proyek mangkrak. Ironisnya, dia kini dikabarkan ‘menghilang’ entah kemana bersama anggota keluarganya.

Baca juga :   BNPB Workshop Pembahasan Draft Final Rencana Kontingensi Gempa Bumi dan Tsunami

Sebelumnya diberitakan media ini per 31 Desember 2024 lalu,
Kuasa Hukum Wahab Mangar (WM), M, Mangar Al Walid, SH menduga pihak Kejari Aru ‘tebang pilih’ soal penanganan kasus proyek perpustakaan dimaksud.
Dia menduga pihak Kejari Aru ‘tebang pilih’ atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan proyek pembangunan gedung Perpustakaan Aru Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebab dalam kasus ini kliennya menilai proses penyidikan oleh pihak korps baju cokelat itu, diduga ada unsur upaya kriminalisasi hukum terhadap WM. Untuk itu, selaku kuasa hukum WM, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk membela kliennya.
Demikian diungkapkan pengacara ini kepada wartawan.

Diketahui, WM yang dikenal sebagai salah satu politisi muda di kabupaten julukan ‘Jargaria’ itu merasa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Kejari Aru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut, dinilai merupakan sebuah upaya kriminalisasi hukum terhadap dirinya.
Oleh karena itu, WM memakai kuasa hukum untuk menangani perkara yang dikaitkan dengan dirinya.

Sebagaimana laporan yang diungkapkan WM, ketika proses pencairan tahap III 70%, itu dilakukan tanpa melibatkan dia selaku Kuasa Direktur, melainkan dirinya hanya diperintahkan menandatangani buku cek giro. Selanjutnya, uang diambil pihak Pelaksana Lapangan, Supandi Arifin (SA) alias Fajar Distro. Sedangkan proses administrasi permohonan pencairan sampai Berita Acara Pembayaran (BAP), pihak Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) enggan melibatkan dirinya dalam proses penandatanganan.

Selain itu, diungkapkan WM, undangan yang dilayangkan pengguna anggaran dari instansi teknis pun, dia tidak dihadirkan.
Kendati begitu, tetap dilakukan proses pencairan dana proyek tanpa ada komunikasi dengan dirinya.

“Surat undangan yang dilayangkan pihak dinas, dan dibubuhi tanda tangan Kepala Dinas bersangkutan dengan nomor surat: 150/040/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022. Dalam surat tersebut, tujuannya membahas progres tahapan II sebagai persyaratan untuk dilakukan pencairan tahap III terhadap pembangunan itu. Tetapi faktanya, secara pribadi saya tidak mengikutinya,” beber WM ketika berkomentar di Lapas Rutan Dobo.

Diketahui, pihak Kejari Aru menetapkan WM sebagai tersangka setelah sebelumnya pihak penyidik Kejari Aru memeriksa diri-nya saat kasus tersebut masih berkutat di tingkat penyelidikan. Namun pria berjuluk ‘mutiara hitam’ itu kesal sebab dia dipanggil selaku saksi dalam kasus tersebut, padahal tak disangka malah dirinya ditersangkakan tanpa didahului surat penetapan sebelumnya.

Baca juga :   Sambut HUT ke-18 Kota Tual, DPRD Rapat Paripurna Istimewa

Diketahui pula, berdasarkan hasil penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor: PRINT-07/Q.1.15/Fd. 1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024, telah ditemukan suatu peristiwa dugaan tindak pidana/perbuatan melawan hukum sesuai Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: 700.1.2.2.2/03/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024 yang dikeluarkan pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga merugikan uang negara senilai Rp. 748.595.148,01.-

Kendati demikian, dengan dasar itu, WM menegaskan soal kerugian uang negara sesuai hasil audit dugaan penyimpangan uang tersebut, sepersen rupiah pun diakui WM samasekali dia tak pernah mempergunakannya, melainkan uang tersebut diambil oleh SA Alias Fajar untuk kepentingan pekerjaan proyek tersebut.

Dengan demikian, penetapan WM sebagai tersangka dinilai sangat merugikan dirinya dan nama baiknya selama ini. WM bahkan merasa dirinya dikriminalisasi atas kasus dugaan penyelewengan keuangan negara tersebut. Sehingga MW bertekad menempuh jalur hukum dengan menggunakan jasa pengacara untuk membela dirinya.

Selain itu, dengan tegas WM menyatakan tetap berupaya memperkarakan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Aru, karena penanganan kasus yang ditangani pihak penyidik kejaksaan setempat diduga subjektif.

Di tempat terpisah dan waktu berbeda, Kuasa Hukum WM, Mangar Al Walid, SH mengaku menyesal atas putusan subjektif pihak Kejaksaan Negeri Aru yang men-tersangka-kan kliennya atas kasus dugaan penyelewengan dana Pembangunan Perpustakaan dimaksud.

Mencermati kasus tersebut, kuasa hukum WM mengaku masih mengumpulkan sejumlah data dan fakta yang diduga dikaitkan dengan kliennya WM. Mengingat, jika kuasa direktur hanya diberikan tanda tangan cek giro, dimana tidak melalui prosedur sebenarnya, maka patut diduga kuat terjadi praktek kotor dengan cara memanipulasi tanda tangan kliennya.

Walid juga mempertanyakan jika kliennya mengambil uang, bagaimana mungkin cara untuk bisa membuktikannya (?); Sedangkan yang bersangkutan hanya diminta menanda tangani cek giro, sebaliknya pihak pelaksanaan lapangan proyek tersebut – SA alias Fajar yang mendatangi pihak bank untuk mengambil uang.

Pengacara ini pun mengatakan, kalau penanganan perkara dimaksud, seharusnya diperiksa dan ditetapkan juga bersamaan, mengingat sebelum uang dicairkan, terlebih dahulu ada penandatanganan dari. pihak Pengguna Anggaran (PA) dan PPK. Ironisnya yang ditersangkakan dalam kasus tersebut hanya Kuasa Direktur dan PPK. Oleh karena itu, menurut pengacara ini, pihak Kejaksaan Negeri Aru terkesan ‘tebang pilih’ atas penetapan tersangka dalam kasus proyek perpustakaan dimaksud.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru belum dikonfirmasi terkait perihal dimaksud. (*)