26 Kasus Ditangani Polres Tual di Awal 2025
MediatorMalukuNews.com – Memasuki awal tahun 2025, Polres Tual sudah menangani kurang lebih 26 kasus hukum.
Hal ini diketahui ketika Kapolres Tual AKBP Adrian S .Tuuk yang didampingi Kasat Reskrim, Kabag OPS Polres Tual menggelar press release kepada awak media, baru-baru ini (17/2/2025) di aula Mapolres Tual.
Dalam.keterangnnya, Kapolres menyatakan, sejak Januari sampai Februari 2025 ini, kasus- kasus tersebut sementara ditangani pihaknya. Dan, sebanyak 26 kasus itu berbentuk laporan polisi termasuk pengaduan yang sedang ditangani dan diproses dalam bentuk lidik dan sidik berlangsung hingga saat ini.
Perwira polisi berpangkat dua melati ini mengaku, dari sejumlah kasus yang ditangani, 5 pelaku atau tersangka telah ditahan. Sementara 2 orang kasus penganiayaan, dan 2 orang lagi kasus yang kaitannya dengan senjata tajam, satunya kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Dikatakan, untuk jumlah barang bukti terdapat 10 barang bukti, yang digunakan para pelaku tindak pidana.
Dan, dari semua tindak pidana yang dilakukan tersangka, faktor penyebabnya adalah, minuman keras jenis (Sopi). Perihal itu mengakibatkan terjadinya konflik atau pertikaian di wilayah kerjanya.
“Dari modus penganiayaan yang terjadi pelaku menggunakan sebilah parang, dan ada juga pelaku yang menggunakan panah (pana-pana wait). Yang mengakibatkan terjadinya jatuhnya korban,” jelas Kapolres.
Untuk itu, Kapolres Tual mengajak seluruh masyarakat Kota Tual merubah pola pikir hidup yang akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
“Kita harus menjunjung tinggi filosofi adat yang berlaku di bumi Maren yang dijuluki Kota Tual, Kota beradat ini,” tandas Kapolres.
Petinggi Polres Tual ini juga mengatakan, apapun tindakan yang diperbuat, akan ada konsekwensinya atau resikonya hukuman yang diterima, baik itu tindak pidana ringan, sedang maupun berat.
Kapolres meminta kepada pelaku yang melawan hukum yang masih berkeliaran, agar segera menyerahkan diri, ataupun pihak keluarga pelaku tindak pidana dapat menyerahkan oknum anggota keluarganya kepada pihak yang berwajib apabila yang bersangkutan terbukti melakukan penyimpangan hukum. Sebab kasus tindak pidana bersangkutan tak akan diselesaikan apabila pelaku belum ditahan dan diproses hukum.
Orang nomor satu di Polres Tual itu berharap seluruh masyarakat kota Tual dapat menahan diri hindari semua bentuk hal yang berlawanan dengan hukum yang akan bisa terjadinya peristiwa yang berkaitan dengan pidana.
Ciptakan rasa aman, damai dan kondusif di wilayah Kota Tual. Kurangi konsumsi minuman keras kemudian hilangkan pikiran-pikiran negatif, ciptakan kota Tual Kota Beradat,” pinta Kapolres Tual.(Al)
