Gara-gara Bilang Hendrik Watubun ‘Kambing & Katak’ di FB, Pegawai BPBD Malra Ini Dilaporkan ke Polisi
MediatorMalukuNews.com_Maskurin Renhoran, salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi dilaporkan Hendrik Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku, gara-gara Renhoran mengatai Watubun di laman Facebook atau FB belum lama ini sebagai binatang ‘kambing’ dan ‘katak’ yang dinilai pelapor sudah merendahkan martabatnya selaku seorang manusia, dimana menyamakan dirinya dengan binatang.
Laporan Watubun ini diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan STTP/27/11/ 2025 ini tentang Pengaduan.
Adanya laporan ke polisi itu, setelah Renhoran disebut-sebut mengatai dan merendahkan harkat dan martabat Watubun yang selama ini terjaga baik selaku seorang politisi.
Terlapor sebelumnya pada laman FB mengidentikan Hendrik Watubun sebagai binatang ‘Kambing’ dan ‘Katak’. Dimana Anura atau katak adalah binatang amfibi pemakan serangga yang hidup di air tawar atau di daratan, berkulit licin, berwarna hijau atau merah kecokelat-
cokelatan, kaki belakang lebih panjang.
Sehingga bila manusia sebagai makhluk sosial bila disamakan dengan hewan atau binatang, itu merupakan sebuah bentuk penghinaan. Apalagi kata-kata tak etis yang bersangkutan itu dicakapkan melalui dunia maya dan itu dinilai bisa dijerat dengan UU ITE.
Tidak hanya sebatas menyebutkan nama hewan, terlapor (Renhoran) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, menyebut pelapor (Watubun) sebagai ‘Kaki Ba-Abu’ (Dialeg Melayu Ambon).
Dalam kamus bahasa Indonesia, ‘kaki berdebu” dan atau kaki kotor’.
Perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik ini dinilai menyakitkan, sehingga Watubun melaporkan Renhoran ke polisi untuk diproses secara hukum pada Kamis (20/2/25) sekira pukul 0.9.00 wit.
Kehadiran Watubun ke polisi ikut didampingi kuasa hukumnya, Jhon Lenon Solissa, SH.
Sebelumnya, Watubun pada Senin (17/2/25) mengadukan bersangkutan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku terkait indikasi dugaan penggunaan zat narkotika lantaran menyebut pelapor sebagai hewan yang dalam bahasa ‘Nuhu Evav’, ‘Ngar-Ngar’ (Katak) dan Kambing.
Hendrik Watubun katakan, penyebutan katak, dan kambing sama artinya dengan yang bersangkutan merendahkan harkat martabat dia selaku manusia.
Watubun menegaskan, kalau tugas pokok ASN harus mampu memberikan contoh perilaku yang baik serta mampu menjaga nilai-nilai persatuan di masyarakat.
“ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga dapat memberikan sumbangsi pada negara dan membantu masyarakat. Apalagi mereka dibayar gaji dari pajak masyarakat, maka harus melaksanakan tugas negara sebagai seorang ASN yang profesional, bukan sebagai ASN yang merusak Citra ASN itu sendiri,” tandas Watubun yang suka disapa 007 itu.(***)
