Polres Malra Serahkan Tersangka Pencabul Anak ke Jaksa

IMG-20250523-WA0048

MediatorMalukuNews.com_ Pihak Polres Maluku Tenggara (Malra) baru -baru ini menyerahkan A.R.T, salah satu pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke pihak Kejaksaan Negeri setempat untuk diproses hukum.

Dan, itu dilakukan pada Rabu 21 Mei 2025 pukul 12.00 wit, bertempat di ruangan Polres Malra, Provinsi Maluku, oleh Kapolres Malra, AKBP Frans Duma didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy.

Peristiwa persetubuhan atau pencabulan anak itu terjadi pada Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 Wit di Ohoi Danar Lumefar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Malra.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial A.R.T (18 tahun).
Dan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula ketika korban seorang anak perempuan berumur lima tahun, sebut saja bunga (Bukan nama sebenarnya) diajak A.R.T untuk mencari kelapa di salah satu kebun kelapa di Desa/Ohoi Danar. Kemudian setelah tiba di kebun kelapa, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun ditolak korban tetapi pelaku tetap memaksa menyetubuhi korban.
Bocah mungil ini takut, kemudian berusaha berteriak sambil menangis namun, mulutnya dibekap oleh pelaku.
Setelah kejadian itu, pelaku mengantar korban kembali ke rumah seolah tak terjadi apa-apa, dan perihal tersebut belum diketahui pihak keluarga korban. Namun ketika malam hari korban nekat bercerita tentang perbuatan pelaku kepada orang tuanya, dan tak berlama-lama orang tua korban mendatangi kantor polisi dan melaporkan kasus tindak pidana pencabulan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malra. Setelah menerima laporan polisi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra berhasil menangkap A.R.T. di kebun milik salah satu warga di Desa Ohoi Danar Lumefar.

Baca juga :   Kuasa Hukum WM Duga Kejaksaan Negeri Aru 'Tebang Pilih' Soal Kasus Pembangunan Perpus

Diketahui, motif tersangka yakni mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan persetubuhan atau pencabulan dengan korban.
Modus operandi pelaku mengajak korban mencari kelapa di salah satu kebun kelapa, kemudian dia nekat menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Pelaku kini telah dipersangkakan dengan pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga :   Sidang Pembunuhan di Kamal SBB, Polisi Diminta Tetapkan Marlens Monaten Tersangka

Perkara persetubuhan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malra, setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan hari Selasa (20/5/ 2025) tersangka diserahkan bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres dalam keterangannya mengimbau kepada para orang tua untuk melakukan edukasi kepada anak-anak dan selalu mendampingi serta mengawasi aktivitas anak agar anak terhindar dari pelaku/orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan, sekaligus membatasi anak berkontak langsung dengan orang dekat dengannya, serta mengedukasi anak tentang pendidikan seks di usia dini.()