Pj Negeri Kawa Klarifikasi Pernyataan PjB Negeri Eti Soal Lahan Adat, Kepentingan Bersama Harusnya Dibicarakan Secara Kekeluargaan
 
								    				
							    			MediatorMalukuNews.com_ Penjabat Negeri (Desa) Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ril Ely mengklarifikasi pernyataan Penjabat Sementara (PjB) Negeri Eti, Hermanus Tuhuteru, baru-baru ini soal lahan atau tapal batas wilayah antara dua negeri adat tersebut.
Ini dikatakan di ruang kerjanya di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, belum lama ini (9/7/2025).
Ril Ely menegaskan, sebagai sesama anak adat dan orang bersaudara, hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sebelum dipublikasikan ke media massa.
Ia menyayangkan sikap PjB Negeri Eti yang dinilai terlalu cepat mengangkat persoalan tersebut ke ruang publik tanpa musyawarah bersama terlebih dahulu.
Menurut Elly, terkait isu pembongkaran lahan di oleh pihak PT SIM, ditegaskan bahwa, hingga saat ini PT SIM belum melakukan aktivitas pembukaan lahan hingga masuk ke wilayah adat Negeri Eti atau yang diklaim milik marga Tuhuteru itu.
Dia menjelaskan, aktivitas pembukaan lahan perusahaan baru sampai pada lahan milik keluarga Olczewski yang berdomisili di Piru, pusat ibukota Kabupaten SBB.
“Lahan tersebut tercatat dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negeri Kawa, pada tahun 1919, dan ditandatangani oleh tokoh adat kawa Hiti Patia Ely. Jadi, secara hukum dan sejarah, lahan itu berada di wilayah adat Negeri Kawa,” tegasnya.
Elly mengungkapkan, jika masyarakat Negeri Eti memiliki klaim atas lahan tersebut, maka seharusnya diselesaikan melalui proses yang sesuai dan berdasarkan dokumen sah. Sementara itu, menyangkut batas wilayah antara Negeri Kawa dan Negeri Eti, Ril Ely menjelaskan, berdasarkan tinjauan lokasi bersama yang dilakukan hari Jumat lalu, belum menghasilkan kesepakatan resmi antara kedua belah pihak.
Penjabat Kawa menyatakan, sebagai anak adat, dirinya tak mungkin merubah atau melanggar ketetapan yang yang sudah ditetapkan para leluhur. Dengan demikian, tapal batas tersebut masih menjadi bahan diskusi dan memerlukan proses lebih lanjut.
“Kami berharap sebagai sesama orang bersaudara, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika memang harus ditempuh melalui jalur hukum, kami dari Negeri Kawa juga siap menghadapi,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penyeimbang dari informasi yang berkembang di kalangan masyarakat, sehingga diharapkan kedua belah pihak bisa menahan diri, dan mengutamakan dialog demi menjaga keharmonisan hubungan antar negeri yang sudah terjalin selama ini seperti yang telah dibangun para leluhur di masa lampau. ( Nicko Kastanja).
