Kejaksaan Negeri SBB Musnahkan BB Narkotika

IMG-20250816-WA0019

MediatorMalukuNews.com_Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan pengadilan setempat.

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Anto Widi Nugroho. Dia didampingi Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Seksi Barang Bukti serta para Kepala Seksi lainnya, dan disaksikan pihak perwakilan Polres SBB serta Dinas Kesehatan Kabupaten SBB.

BB yang dimusnahkan, yakni: satu lipatan tissue putih berisi plastik bening kecil berisi penggalan benda bening yang berdasarkan hasil laboratorium merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,4 gram (perkara atas nama terpidana Mohlis Pattimura alias Moris), satu unit HP merek Samsung model SM8310E warna putih di dalamnya disembunyikan gulungan tissue putih berisi plastik bening kecil isi penggalan benda bening jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram (perkara atas nama terpidana Sulaiman Talaohu alias Mantex).

Dikatakan, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-86/MK/KNL.1701/2025, tanggal 16 Juli 2025, dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Baca juga :   Polres MBD Beritahu Perkembangan Laporan Kasus Pengeroyokan Makupiola

Dalam sambutannya, Kajari SBB menegaskan bahwa, pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kejaksaan memberantas aksi peredaran gelap narkotika di wilayah kabupaten julukan ‘saka mese nusa’ ini.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum. Setiap gram narkotika yang kita musnahkan hari ini berarti satu langkah menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral dan kesehatan,” tegas Kajari.( Nicko Kastanja).