Camat Moa MBD Selamatkan DD Rp.600 Juta dari Dugaan Penggelapan Bumdes Moa Bersatu

IMG-20250717-WA0036

MediatorMalukuNews.com_ Camat Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Musa Tetrapoik berupaya keras menyelamatkan Dana Desa atau DD (Gabungan DD dari enam desa di Pulau Moa) senilai Rp.600 juta yang nyaris diduga digelapkan oknum petinggi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Moa Bersatu.

Ini merupakan bukti komitmen kuat Camat meminimalisir upaya penyimpangan uang negara yang digelontorkan untuk membangun usaha desa dan mensejahterakan masyarakat di desa-desa yang tinggal di wilayah kecamatan kepulauan terluar yang berbatasan dengan negara Timor Leste dan Australia itu.

Diketahui, uang sebesar itu merupakan dana patungan dari kesepakatan Kepala Desa (Kades) enam desa di Kecamatan Pulau Moa sesuai hasil rapat yang disepakati bersama oleh enam kades itu sejak tahun 2019.
Adapun enam kades yang menyepakati berdirinya BumDes Moa Bersatu dipimpin Jongky Dolaitery. Dan, enam kades bersangkutan berasal dari Desa Pati, Wakarleli, Kaiwatu, Klis,Tounwawan dan Desa Moain.
Sedangkan satu desa yakni Desa Werwaru yang juga berada di Kecamatan Pulau Moa enggan ikut bergabung dengan enam desa tersebut. Alasannya, DD di Desa Werwaru bisa dikelola sendiri merujuk pada aturan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, seiring berjalannya waktu, ditambah adanya krisis kepengurusan mengakibatkan aktivitas bisnis BumDes Moa bersatu macet di tengah jalan hingga kini. Padahal DD yang disokong dari enam desa itu masing- masing sebesar Rp. 100 juta untuk memperlancar bisnis BumDes Moa Bersatu. Sayangnya, dari badan usaha bersama milik enam desa tersebut tak kunjung membuahkan hasil menggembirakan sebagaimana yang diharapkan bagi enam desa pemberi modal.
Sedangkan sejak ada penyertaan modal dari enam desa itu, sudah ada perjanjian atau kesepakatan bahwa bunga per-tahun dari hasil bisnis BumDes Moa Bersatu bakal dibagi bersama secara merata sesuai keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha. Padahal kenyataan yang didapat hanyalah isapan jempol belaka untuk enam desa pemberi modal, karena modal penyertaan mereka tak membuahkan hasil apapun.

Baca juga :   OJK Maluku Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Program GERAK Syariah

Persoalan ini kemudian memicu kekesalan, bahkan menjadi buah bibir enam kades beserta masyarakat yang mereka pimpin di Kecamatan Pulau Moa. Karena mereka menduga sudah terjadi tindakan korupsi.

Bukan itu saja, enam kades pun mendesak agar uang -uang milik desa mereka masing-masing segera dikembalikan untuk dipertanggungjawabkan, sebab dinilai sangat merugikan kas desa, dan menimbulkan opini liar di publik.

Persolan kegagalan usaha BumDesa Moa Bersatu tersebut, akhirnya ditanggapi Camat Pulau Moa, Musa Tetrapoik.

Sebagai putera terbaik Pulau Moa Timur dia sigap, sembari mengambil langkah terukur untuk mediasi persoalan dimaksud.

Tetrapoik mengungkapkan, sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Camat Weet. Di sana dia mendapatkan informasi soal persoalan BumDes Moa Bersatu, maka ia pun inisiatif mengambil langkah mempertemukan seluruh Kades di Pulau Moa, khususnya untuk desa yang memberikan penyertaan modal untuk modal usaha BumDes Moa Bersatu.

“Pertemuan bersama telah kami lakukan dan hasil kesepakatan hari itu adalah, pengurus BumDes harus dievaluasi dan sejauh mana pada tahun 2019 hingga 2024, sekitar enam tahun berjalan, kemudian mengecek pengurus dan mengundang untuk hadir dan memberikan pertanggung jawaban terhadap realisasi pengelolaan keuangan dana BumDes itu sendiri,” jelas Camat

Baca juga :   Pj. Walikota Ambon Resmikan Gedung Layanan Perpustakaan

“Kemudian dari hasil evaluasi terkait administrasi keuangan, kami minta untuk memperkuat laporan, maka, mencetak yang namanya rekening koran di bank. Sehingga dari pertanggung jawabannya, bahwa dari hasil pertanggung jawabannya itu, tidak terjadi kerugian sesuai hasil penilaian ada keuntungan berapa persen. Tetapi persoalan-nya, karena tidak semua hasil penjualan barang -barang (BumDes) berupa Sembako (Sembilan Bahan Pokok) yang dilakukan itu ada juga yang bentuknya utang. Namun semua itu dapat dipertanggung jawabkan.
Sehingga kesepakatan rapat hari itu adalah dana yang ada di kas BumDes ditarik keseluruhan dari bank dan dihitung di hadapan forum. Kemudian pada saat rapat berikutnya langsung diselesaikan,” timpalnya.

Camat menandaskan, tahun 2024 pihaknya telah melakukan pembayaran 70 persen, dan itu diserahkan kepada masing-masing Kades bersangkutan.

Menurut camat, seharusnya bisa dibayarkan secara keseluruhan. Meski begitu masih ada tunggakan utang pihak ketiga yang harus dilakukan penagihan, sehingga sisa dari 30% masih menjadi tanggung jawab pengurus. Dan, sesuai kesepakatan bakal dipertanggungjawabkan kembali.

“Setelah itu, kami tawarkan kalau dapat setelah administrasi keuangan dikembalikan maka kita sepakati apakah BumDes ini mau dilanjutkan atau tidak. Kalau mau lanjutkan kembali, maka harus dilakukan revitalisasi pengurus. Tetapi jika forum menyetujui kita bubar maka berita acara yang nanti ditandatangani secara tertulis. Dengan sendirinya maka BumDes Moa Bersatu dinyatakan Pailit. Namun kita belum sampai di tingkat itu, sehingga setelah 30 % sisa anggaran yang belum dibayarkan, dibuat agenda untuk memanggil pengurus,. Dan kami akan mengundang kades -kades bersangkutan hadir menentukan nasib BumDes Moa Bersatu dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebab komitmen kami dengan Pengurus BumDes tahun 2024 dengan masa tenggang waktu hanya tiga bulan,” jelas Camat panjang lebar.(em)