Waspadai Investasi Ilegal dan Penipuan Keuangan Digital, Ini Imbauan OJK Maluku
 
								    				
							    			Ambon, MMN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi ilegal dan berbagai modus penipuan keuangan digital yang semakin marak. Dalam acara Bastori (Bicara Santai OJK dan Media), OJK menekankan pentingnya deteksi dini melalui prinsip LEGAL dan LOGIS sebagai langkah awal perlindungan diri dari tawaran investasi mencurigakan.
Sebagai bentuk nyata perlindungan, OJK bersama Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC). Lembaga ini berfungsi untuk menerima laporan penipuan keuangan, membantu proses pemblokiran rekening, serta mendukung penundaan transaksi yang terindikasi penipuan melalui Penyelenggara Jasa Keuangan (PJOK).
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Maluku, Novian Suhardi, menyampaikan media memiliki peran strategis dalam mendukung literasi dan perlindungan konsumen.
“Jurnalis adalah agen perubahan. Dengan literasi yang kuat, mereka melindungi masyarakat dari jeratan investasi ilegal,” tegas Novian kepada media belum lama ini.
OJK Maluku mengimbau masyarakat untuk:
Tidak membagikan OTP, PIN, dan password kepada siapa pun.
Selalu verifikasi informasi keuangan melalui kanal resmi lembaga keuangan.
Hindari mengunduh aplikasi tidak resmi yang meminta akses penuh ke data ponsel.
Blokir nomor atau akun media sosial yang dicurigai sebagai pelaku penipuan.
Segera laporkan kasus penipuan keuangan melalui situs resmi: iasc.ojk.go.id
Melalui Bastori, OJK Maluku terus memperkuat ruang komunikasi terbuka dan solutif dengan berbagai pihak, termasuk media, untuk mendorong kolaborasi dalam memperkuat sektor jasa keuangan dan memberdayakan masyarakat di Maluku. (MMN)
