Pemuda Muhamadiyah Ini Desak Bupati SBB Evaluasi Kadis Dukcapil, Diduga Susahkan Masyarakat Dengan Aturan Berbelit

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com_ Darman Wance, Wakil Ketua Pemuda Muhamadiyah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Bupati SBB, Asri Arman segera mengevaluasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) kabupaten setempat, Julius N, sebab kadis bersangkutan diduga membuat aturan berbelit yang menyusahkan masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan menyengsarakan masyarakat yang tinggal di daerah berjuluk ‘saka mese nusa’ itu.

Darman Wance dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu (3/8/2025) menyatakan,
Dinas Dukcapil
seharusnya menjadi salah satu dinas yang berfungsi melayani pembuatan dokumen kependudukan masyarakat, baik dalam menerbitkan Kartu Keluarga (KK), E_KTP (Kartu tanda penduduk eletronik), Akta Kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya.
Tetapi menurut Pemuda Muhamadiyah SBB itu, pimpinan instansi tersebut,
diduga menjadi biang masalah. Persoalannya, dengan adanya kebijakan aturan yang dibuat oleh Kepala Dinas Dukcapil dan didukung salah satu oknum Kepala Bidang Dinas Dukcapil SBB dinilai semakin mempersulit masyarakat melakukan proses pengurusan dokumen kependudukan.
Akibat perihal itu, warga mengeluh adanya peraturan berbelit yang diduga dibuat Pimpinan Dinas Dukcapil dan oknum bawahannya tersebut.
Di lain sisi, kata dia, masyarakat datang hendak melakukan perekaman E_KTP, sembari membawa foto kopi KK, malah justru disuruh harus pula membawa/melampirkan akte nikah.

“Kemudian juga ada masyarakat yang hanya mau meminta proses print ulang kembali Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, malah disuruh lagi harus bawa buku nikah. Ini kan aneh,” tandas Wance.

Baca juga :   Investasi Ratusan Miliar Gagal Dongkrak PAD, Bupati SBB Didesak Ganti Sekda Soal Kasus PT SIM

Padahal, menurut dia, warga bersangkutan membawa KK asli dan Akta Kelahiran asli, karena kebetulan KK dan Akta Kelahiran yang sudah dimiliki sebelumnya, masih gunakan blangko lama yang tak memiliki tanda tangan barkot atau barcode, sebab mereka ingin print versi terbaru pakai barkot.

“Tetapi para pengurus dokumen tersebut dipaksa untuk membawa buku nikah baru bisa dibuatkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang baru. Ini sesuatu hal yang diluar akal sehat,” cetusnya.

Parahnya lagi, ungkap Wance, ada warga yang ingin mengurus proses perpindahan domisili karena menyangkut dengan perihal mencari pekerjaan, malah warga bersangkutan pun disuruh membuat surat pernyataan persetujuan orang tua yang harus ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu.

Menurut Pemuda Muhamadiyah SBB ini, ada pula warga ingin menambahkan anak dalam daftar KK atau ingin membuat Akta Kelahiran, dan meminta tolong saudaranya yang kebetulan mengurus ke Dukcapil, mereka pun bernasib sama. Sebab disuruh membuat surat keterangan dari Dusun dimana mereka tinggal. Kemudian harus ditanda- tangani Kepala Desa setempat.

Bukan itu saja, tambah Wance, mereka pun disuruh harus membuat surat kuasa dan ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu.

Wance menilai peraturan ini terlalu berlebihan dan miris bagi masyarakat. Sebab masyarakat bukannya dipermudah dalam proses pengurusan dokumen, sebaliknya justru dipersulit. Oleh karena itu, dirinya menilai, peraturan semacam itu tak ada urgensinya, pun tak ada dalam aturan sistem birokrasi maupun aturan Undang – Undang Sistem Pelayanan Publik. Ini diduga sengaja dibuat – buat untuk mempersulit masyarakat.

Baca juga :   Kadis Pendidikan SBB Bakal Tindak Oknum PPPK yang Sebarkan Foto Prank BLT di FB

Menurut Wance, dari informasi yang beredar, aturan tersebut dibuat tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga saat masyarakat hendak melakukan perekaman E- KTP atau print ulang Kartu Keluarga, masyarakat disuruh harus membawa buku nikah lagi.
Bagi Wance, ini suatu hal aneh. Padahal masyarakat sudah membawa foto copy KK, dan KK asli serta akta kelahiran asli. Pasalnya, yang dibutuhkan di situ adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal/ bulan dan tahun lahir.

Oleh sebab itu, pemuda ini meminta Bupati SBB segera mengevaluasi Kadis dan oknum Kepala Bidang Dukcapil itu, karena keduanya diduga sengaja membuat kebijakan arau aturan subjektif yang dinilai menyusahkan masyarakat SBB.

“Kalau tidak dilakukan evaluasi, maka kami menduga bahwa kebijakan aturan tersebut didukung atau dibuat oleh Bupati sendiri dan Mereka hanya melaksanakan apa yang menjadi peraturan tersebut,” ujarnya.

Wance mengungkapkan, di Kabupaten SBB terdapat sejumlah masyarakat mendiami wilayah kepulauan. Di sana, ada desa dan dusun yang rentang kendalinya cukup jauh. Bahkan warga yang mau ke pusat ibukota kabupaten harus menggunakan transportasi laut. Mereka bisa menghabiskan biaya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali jalan. Itu hanya untuk keperluan mengurusi dokumen kependudukan berupa surat keterangan dan tanda tangan serta cap dari Kepala Desa untuk memenuhi aturan yang dibuat oleh Kadis dan oknum Kepala Bidang Dukcapil SBB.

Baca juga :   Layanan Broadband Telkomsel & Indihome Wilayah Buru, Bursel, SBB Maluku Sudah Pulih

“Aturan – aturan tersebut, akan sangat mempersulit masyarakat demi mengurus dokumen kependudukan, dimana mereka harus mengeluarkan biaya besar termasuk biaya transportasi. Sehingga tidak rasional di tengah – tengah kehidupan masyarakat yang diperhadapkan dengan ekonomi sulit seperti saat ini, susah mencari uang dan susah cari pekerjaan,” cetus Wance.

Sementara itu, Kepala Dinas dan oknum Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten SBB belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal dimaksud. (Nicko Kastanja)