Rapat Dengar Pendapat di DPRD SBB Soal ‘Abaka’ Belum Capai Kata Sepakat
MediatorMalukuNews.com_ Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andarias H. Kolly menyatakan, Rapat Dengar Pendapat antara gabungan Komisi DPRD SBB, Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama dan Sekda SBB, Alvin Tuasuun dan PT. Spice Island Maluku (SMI),
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan SBB, Pertanahan, Tim Penyelesaian Polres SBB di Kantor DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB baru -baru ini (11/8/2025) belum mencapai kata sepakat terkait kekisruhan beroperasinya PT. SIM – salah satu perusahaan besar yang menyewa sejumlah lahan masyarakat adat setempat untuk menanam Pisang Abaka di Kabupaten julukan ‘saka mese nusa’ .itu.

Dalam keterangan lewat WhatsApp-nya, Selasa (12/8/2025) Ketua DPRD SBB mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan tinjauan lapangan pada Selasa (12/8/2025), didapati titik terang terkait konflik lahan yang dipakai pihak perusahaan untuk menaman pisang Abaka. Atas dasar tersebut, pihaknya berencana akan melakukan petemuan dengan Bupati SBB, Asri Arman untuk menyamakan persepsi soal persoalan dimaksud.
Di lain pihak, Ketua DPRD SBB menyatakan penyesalannya terhadap sikap pihak PT. SIM yang menyurati Pemerintah Kabupaten SBB dan menyatakan bahwa bakal menghentikan aktivitasnya, namun kemudian diralat dengan dalih bahwa perihal pernyataan.yang mereka sampaikan tak serius. Padahal, pihak DPRD SBB tetap berkomitmen, bahkan serius menyelesaikan persoalan yang berdampak bagi masyarakat SBB saat ini.(Nicko Kastanja)

