Prioritaskan Konversi Kawasan Hutan ke Kawasan Pertanian dan Pemukiman, Anggota Dewan Ini Minta Tim RTRW SBB Masukan Usulan MIP & Pengembangan Batalyon
MediatorMalukuNews.com_ Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Partai Demokrat, Djuwadi meminta tim penyusun RT RW Kabupaten SBB memperhatikan konversi kawasan Hutan ke Kawasan Pertanian dan Pemukiman.
Anggota DPRD ini turut hadir dan aktif dalam pembahasan Revisi Tata Ruang Wilayah ( RT/ RW) Kabupaten SBB Bersama DPRD SBB belum lama ini (3/9/2025).
Menurut Djuwadi, yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana mengamankan pohon- pohon yang berada di hulu sungai dan Bantaran sungai, untuk menjaga debit air di sepanjang bantaran Sungai Wainala maupun sungai lainya yang diperuntukan bagi irigasi pertanian.
Dan menyangkut konservasi lahan hutan ke lahan pertanian maupun pemukiman, harus dimasukkan ke rencana RTRW Kabupaten SBB, untuk diusulkan ke Provinsi dan Pusat , harus diusulkan dari Kabupaten.
Ketua DPC Demokrat SBB ini, juga meminta lahan dari Desa Etty hingga Desa Waisarissa itu juga dikonversi, karena jalur tersebut adalah hutan lindung produksi terbatas, sehingga kalau bisa direncanakan sebagai lahan perkebunan, pasalnya lahan milik Desa Lumoly di Areal Lokasi Porola itu sudah ditanami lebih dari 10 tahun.
” Menurut informasi dari Kehutanan, lahan yang sudah ditanami lebih dari 10 tahun dan bisa dibuktikan dengan tanaman-tanaman itu, bisa dikonversikan menjadi lahan perkebunan untuk pertanian juga Kawasan yang sudah menjadi pemukiman bisa dialihfungsikan dari kawasan Hutan ke kawasan pemukiman,” urainya.
Karena itu, wakil rakyat ini meminta Desa- Desa yang masuk kawasan hutan seperti di kecamatan Elpaputih dan kecamatan Inamosol terutama Desa Abio,Ahiyolo, Watui, Rumberu, Rambatu dan Manusa serta Desa lainya di Kab.SBB yang masuk kawasan hutan lindung itu harus diusulkan ahli fungsi kawasan pertanian maupun pemukiman.
Untuk persoalan RT RW yang diperuntukkan bagi pembangunan Maluku Integrated Port (MIP) di Waisarissa dan pengembangan Batalyon TNI di Desa Nuruwe, harus juga dimasukan dalam perencanaan. Pa, jangan sampai tidak dimasukan jika nanti mau dibangun bisa terjadi masalah sehingga kita dibenturkan lagi.
” Kita hadir di sini adalah untuk mengusulkan rencana saja pak, karena kewenangan semua di pusat, tetapi dari sini kita sebagai anggota DPRD wajib mengusulkan dan memasukan usulannya. namanya rencana pak ” urai Djuwadi.( Nicko. Kastanja)
