Ini Tanggapan Penyuluh Hukum Pemda SBB Soal Pembentukan Posbakum Desa

IMG-20250922-WA0007

MediatorMalukuNews.com_ Program Kanwil Kemenhumkam RI Provinsi Maluku untuk pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat tanggapan dari Penyuluh Hukum dari Bagian Hukum Pemda SBB, Ona Sarbanun Selanno, SH.

Sarbunan Selano yang ditemui dikantornya belum lama ini (17/9/2025) menyatakan, pembentukan Posbakum Desa sebagai wadah untuk masyarakat mendapatkan informasi dan konsultasi hukum serta penyelesaian sengketa yang dimediasi oleh paralegal, kepala desa dan staf desa dinilai sangat baik, karena dapat membantu menangani persoalan hukum di tingkat desa.

Menurut dia , sudah ada pembicaraan dengan pihak Polres SBB untuk penanganan masalah hukum yang tak berat, seperti masalah sengketa tanah antar warga atau juga sejumlah masalah hukum yang dapat dimediasi, kecuali masalah makar, korupsi dan kasus pencabulan.

Selanno mengatakan, di SBB sudah ada tujuh Posbakum. Dari lima desa sadar hukum di kabupaten SBB, tetapi baru tiga desa yang sudah menyampaikan SK Posbakum ke Bagian Hukum, tetapi belum dilaporkan ke Kanwil Hukum dan HAM, mengingat masih menunggu kelengkapan administrasi Posbakum nya.

Baca juga :   Ekonomi dan Investasi Lesu di SBB, Pemerintahan Asri Arman Harus Tegas Tata Arah Kebijakan Daerah

Penyuluh Hukum ini mendaskan, pembentukan Posbakum sangat membantu persoalan – persoalan yang terjadi di desa, sebab selama ini raja (Kepala desa) beserta stafnya dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD sudah bisa menyelesaikan persoalan, tetapi lebih baik jika ada lembaga Posbakum.

Dikatakan, Posbakum desa juga akan dibantu dan dapat berkoordinasi dengan OBH di bawah binaan Kanwil Hukum yakni OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Humanum dan yayasan bantuan hukum Ambon.
Bahkan menurutnya, ada masalah yang telah dilaporkan ke Polsek tetapi dikembalikan ke desa kembali untuk diselesaikan di Posbakum.

Ia mengungkapkan, kendala yang dihadapi saat pembentukan Posbakum Desa adalah support anggaran dan regulasi. Pasalnya, pembentukan Posbakum desa di Indonesia dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Sebelumnya, untuk program pembentukan Posbakum desa ini, Kanwil Kemenhumkam – RI Provinsi Maluku melakukan video conference dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan sejumlah Pemda Kabupaten/Kota di Maluku.( Nicko Kastanja)