DPRD Kota Ambon Ajukan Empat Ranperda Inisiatif
MediatorMalukuNews.com_ Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon , Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw mengatakan, pihaknya telah mengajukan empat Ranperda Inisiatif, yaitu, Ranperda kawasan tanpa rokok, perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Ranperda Penyertaan Modal dan Ranperda Pengendalian Lingkungan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Dikatakan, pengajuan Ranperda inisiatif DPRD itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan mendapat respon baik dari Pemkot Ambon, dimana setelah itu Ranperda tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.
“Di sana akan dikaji apakah Ranperda tersebut bertentangan tidak dengan undang – undang di atasnya atau tidak,” ujar Nikijuluw
kepada awak media di Ruang Pertemuan Hotel Elizabeth, jalan Iman Bonjol No.15, Kota Ambon Jumat, (31/10/2025).
Dikatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya harus menjalankan fungsi legislasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Sehingga pada masa periode ini, pihak DPRD Kota Ambon telah mengajukan empat Ranperda Inisiatif tersebut.
Untuk kawasan tanpa rokok, lanjut dia, telah disosialisasi kepada perokok aktif, sehingga dari Perda ini ada juga kawasan dibuka kawasan khusus diperuntukkan bagi para perokok.
Selanjutnya, Nikijuluw menjelaskan, untuk Ranperda penyertaan modal sesuai UU No. 54 Tahun 1954 yang merupakan irisan dari visi misi Walikota dan Wakil Walikota Ambon, terutama persoalan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon pada Perumda Tirta Yapono (PDAM) dimana Pemda meng-share anggaran buat Perumda tersebut.
Dimana pada tahun 2025 deviden yang diterima Pemkot dari Perumda itu sebesar Rp 225 juta.
Nikijuluw menambahkan, DPRD Kota Ambon pada periode ini pun menerima anugrah legislasi yang berarti DPRD menjalankan perannya dengan baik. Ini berkat dukungan semua pihak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012. (Nicko Kastanja)
