Panwascam Salahutu Malteng Diduga Ulur Waktu Proses Laporan Pelanggaran Pemilu

IMG-20240301-WA0005

MediatorMalukuNews.com – Fenomena “Money Politik” alias politik uang diduga terjadi di Kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan dilaporkan tim pemenang Raflan Lestaluhu Caleg DPRD Kabupaten Malteng Tengah Dapil 5 Kecamatan Saluhutu.

Laporan tersebut diduga mengendap di kantor Panwascam Salahutu sudah satu minggu sejak dilaporkan tanggal 21 Februari 2024 namun disebut -sebut belum diproses sesuai aturan yang berlaku.

Dalam rangka mendesak percepatan pelaporan dimaksud, tim pemenang Raflan menggelar aksi protes di kantor Panwascam Salahutu sekira pukul 11.00 wit kemarin.

Tim pemenang menduga adanya kong kali kong oknum Panwascam yang dengan sengaja mengulur waktu proses kasus tersebut.

Hingga pada pukul 13.00 wit, calon anggota DPRD Raflan didampingi tim hukum Lestaluhu mendatangi kantor Panwascam untuk meredam sekaligus melakukan komunikasi dialogis mempertanyakan asal sebab laporan timnya terkesan diperhambat Panwascam Salahutu.

Raflan Lestaluhu didampingi tim Hukum Hasyim Tunny dan Pelapor Hasan Basri Tuasalamony.

“Kami sesali, kenapa laporan kami terkesan diperhambat. Ini sudah melampaui satu minggu sejak laporan dimasukan,” akui Raflan usai bertemu dengan Panwascam.

Baca juga :   Esok DPRD SBB Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025- 2026

Raflan menyatakan, pihaknya menunggu proses tapi tak kunjung diselesaikan.

“Mereka baru konfirmasi kami kemarin. Anehnya mereka tidak memeriksa terlapor. Mereka hanya memeriksa pelapilor dan saksi. Ada apa ini. Ini sengaja atau bagaimana,” ungkap dia.

Dia meminta hal ini menjadi perhatian serius semua pihak, terutama jajaran Bawaslu Kabupaten Malteng. Bila perlu pimpinan Bawaslu Provinsi atas kondisi saat ini.

“Kami minta, dipercepat prosesnya, karena sudah terlalu lama sejak laporan kami masukan ke Panwascam,” pungkas dia.

Sekedar tahu, kasus tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan Calon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Palaporan disertai dengan menghadirkan saksi dan melampirkan video bukti money politik pada masa tenang.

Efek dari hal tersebut, terjadi kecurangan di Tps 48, 49 dan 50. Politik uang dilakukan berkisar diangka 75 Ribu hingga Rp 200 ribu

Tim pemenang Raflan Lestaluhu,
usai melaporkan masalah tersebut mengaku akan berkomitmen mengawal kasus tersebut.

Sementara Lois Souissa membenarkan adanya laporan dan telah menerima dari masyarakat perihal perihal itu.

Baca juga :   Keterwakilan Perempuan di Legislatif Kota Ambon Meningkat

“Kami sudah terima laporan itu. Sementara dalam proses,” akuinya.

Dikatakan, pihaknya sudah pakai pasal 667 tentang pelanggaran masa tenang pemilu.

“Kami sudah dibatasi. Kami hanya bisa mengkaji saja selanjutnya itu kami teruskan kepada Bawasli kabupaten untuk bisa selanjutnya mungkin ditindaklanjuti,” ujarnya ()