Pelaku Penikaman Anggota Brimob di Tual Diciduk Polisi

IMG-20251112-WA0020

MediatorMalukuNews.com_ Pierre Sahertian alias PS, pelaku Penikaman anggota Brimob Batalyon C Pelopor di Kota Tual, Provinsi Maluku akhirnya diciduk aparat kepolisian dari satuan Reskrim Polres setempat. Kini pria jagoan itu mendekam di ruang tahanan menunggu proses hukum selanjutnya.

Sesuai kronologis yang disampaikan Refualu selaku korban, kejadian bermula ketika telepon masuk pada Senin (10/11/2025) jam 21.30 wit dari salah satu kerabat yang menanyakan keberadaan dirinya. Telepon yang diterima istrinya itu, langsung diserahkan pada Refualu. Dari situ-lah, Refualu menerima informasi bahwa telah terjadi pertengkaran yang memicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara keponakannya bernama Nungsi dan PS, suaminya.

Sementara masih menerima telepon, keponakan Refualu yang bernama Nungsi itu mendatangi rumahnya, sembari melaporkan perihal duduk perkara uang yang menjadi dasar memicu pertengkaran mengakibatkan Nungsi mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya. Setelah mendengar keterangan dari Nungsi, Refualu berinisiatif melaporkan kejadian KDRT tersebut ke Kantor Polres Tual. Ketika melewati kamar kost pasangan suami istri tersebut, Refualu melihat sang menantu (PS) sedang duduk di depan kamar kost, maka Refualu sengaja menghampiri dengan niat bertanya dan menasehati PS, tetapi saat menyodorkan pertanyaan, sang menantu menjawab dengan kasar dan sedang dalam pengaruh alkohol.

Baca juga :   Pemkot Tual Catat Prestasi Membanggakan di Tingkat Nasional

Karena mendapat jawaban yang kurang sopan dari sang menantu, Refualu hendak memukul PS, namun belum sempat melayangkan tinju, PS lebih dulu mencabut gunting dari arah belakang dan langsung diarahkan ke bagian dada untuk menyerang Refualu. Melihat hal tersebut, Refualu langsung menghindar dan menggunakan tangan kirinya menangkis serangan PS. Tikaman yang dilakukan pelaku memang meleset dari tujuannya tetapi tetap mengenai tubuh bagian kiri Refualu, sebagai korban.

Setelah terpojok karena kondisi dan keadaan, PS masih berusaha menikam Refualu lagi, walaupun PS sempat dijatuhkan ke tanah namun pelaku ini tak menghentikan aksinya.

Melihat kondisi dirinya yang telah terkena tikaman, Refualu memilih menghindar, sembari menuju Kantor Polres Tual untuk melaporkan kasus penikaman dirinya.
Namun dalam perjalanan, PS terus mengejar Refualu, dengan maksud hendak melakukan penganiyaan lanjut, tetapi tidak sempat terjadi.

Selanjutnya, Refualu menghampiri lokasi pangkalan ojek dan meminta pengemudi ojek mengantar dia menuju Kantor Polres Tual, mengingat kondisinya mengalami perdarahan akibat luka tusukan.

Setibanya di Penjagaan Polres Tual, Refualu langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, dan meminta bantuan anggota jaga menghubungi Danki Brimob sebagai laporan sekaligus mengantisipasi tindakan anggota Brimob lainnya yang mengetahui kalau rekannya dianiaya.

Baca juga :   Polres Tual Bersama Elemen Gabungan Amankan Pergantian Tahun Baru

Usai melaporkan, anggota jaga langsung mengantarkan Refualu ke rumah sakit Langgur. Sayangnya, ruangan tindakan di rumah sakit ini penuh. Refualu kemudian diarahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun guna dilakukan tindakan pertolongan secepatnya.

Setelah dilakukan penyidikan dan personil Polres Tual, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka PS.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa gunting kesehatan milik tersangka dari bahan stainless stell berwarna putih. Selanjutnya, yang bersangkutan dikenakan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ()