Aktivis Nasional ini Dukung Penerapan PP No 11 Tahun 2023 Soal Penangkapan Ikan Terukur
MediatorMalukuNews.com_Aktivis Nasional Indonesia Timur, Sandri Rumanama mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Ia menilai kebijakan tersebut penting menghadirkan keadilan serta pemerataan kesejahteraan bagi nelayan, lebih khususnya di kawasan timur Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Sandri, menanggapi isu aksi demonstrasi Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI), yang justru menuai penolakan sebagian masyarakat Indonesia Timur.
“Kalau aturan harus ditegakkan demi keadilan dan kesejahteraan nelayan, kami mendukung penuh itu,” tegas Sandri di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Menurut dia, selama ini nelayan dan daerah penghasil di wilayah Timur kerap dirugikan oleh berbagai kebijakan pengelolaan perikanan. Namun dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2023, pemerintah dinilai mulai memberikan rasa keadilan bagi nelayan lokal di wilayah timur serta pemerintah daerah setempat.
“Selama ini laut dan ikan kami diambil, tetapi tidak memberikan dampak ekonomi bagi daerah kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang merugikan daerah penghasil adalah praktik alih muatan atau transhipment di tengah laut, di mana hasil tangkapan ikan langsung dibawa ke daerah lain tanpa terlebih dahulu berlabuh di wilayah tempat penangkapan.
“Ada kebijakan yang sangat merugikan daerah penghasil, karena ikan ditangkap di daerah kami, tetapi dibongkar di daerah lain,” kata Sandri.
Karena itu, Sandri menegaskan pentingnya pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2023 secara konsisten tanpa adanya relaksasi transhipment.
“Kami menginginkan agar PP Nomor 11 Tahun 2023 dilaksanakan dengan baik. Tidak perlu ada relaksasi lagi. Kalau kapal menangkap ikan di Maluku, maka harus berlabuh dan bongkar muat di Maluku,” tegasnya.
Dengan penerapan aturan tersebut, lanjut Sandri, hasil tangkapan ikan tak lagi bisa langsung dialihkan di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan lain seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta tanpa melalui proses bongkar muat di pelabuhan perikanan daerah.
“Ini penting agar ada dampak ekonomi nyata bagi daerah penghasil dan masyarakat nelayan setempat,” pungkasnya.
( Evav)
