Wali Kota Serahkan DPA kepada OPD di Lingkup Pemkot Ambon

IMG-20260119-WA0014

MediatorMalukuNews.com _Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon.

Hal itu dilakukan Wali Kota Ambon pada Apel Pagi di Balai kota, Senin (19/1/2026).

Wali Kota menyampaikan
dokumen tersebut merupakan hasil dari rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2026.
Oleh sebab itu, OPD yang menerimanya dapat melaksanakan program-program kerjanya dengan baik.

“Karena itu, OPD dapat melaksanakan program-program pembangunan untuk masyarakat,” terangnya.

Menurut Wali Kota, postur APBD Pemkot Ambon masih terdapat unsur dari pinjaman. Oleh sebab itu, dilakukan dengan penyesuaian besaran transfer Pemerintah Pusat (Pempus ) ke daerah, sehingga bisa mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.

“DPA sudah diserahkan, tinggal menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” terang orang nomor satu Kota Ambon ini.

Adapun OPD yang menerima DPA, yakni Dinas PUPR, Dinas Sosial, Inspektorat, Sekretariat DPRD Kota Ambon, Kecamatan Teluk Ambon, Kelurahan Tihu. (TB)

Baca juga :   Membuka Otak Dangkal tentang Paradigma Penafsiran Subjektif Diksi "Oknum"