RTLH dan Relokasi Eks Pengungsi Bermasalah, Walikota: Itu Butuh Penanganan
Ambon, MMN- Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengakui Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Relokasi Eks Pengungsi masih menjadi masalah. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi bersama untuk bisa menangani hal ini.
Demikiannya dalam kegiatan Serah Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2025 yang dipusatkan di Desa Hative Kecil, Selasa (03/03/2026).
Menurutnya, Program BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni melalui pola swadaya masyarakat.
Ia mengungkapkan, persoalan RTLH di Kota Ambon masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam proses identifikasi dan verifikasi data penerima.
Selain itu, secara fisik banyak rumah terlihat tidak layak, terutama di kawasan pegunungan. Namun saat diverifikasi secara administrasi, sering ditemukan masalah seperti: Ketidaksesuaian data kependudukan (KTP bermasalah), Status pekerjaan tidak jelas atau tanpa penghasilan tetap, Status kepemilikan lahan bukan milik sendiri.
“Salah satu syarat utama penerima BSPS adalah kepemilikan lahan yang sah. Jika tanah bukan milik sendiri, maka bantuan tidak bisa direalisasikan,” tegasnya.
Ia juga menitipkan perhatian kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat terkait relokasi tiga komunitas eks pengungsi, yakni: Pengungsi Silo, Pengungsi Kayeli, dan Pengungsi Air Manis.
Ia menyebut, dari total 471 kepala keluarga, sebagian sudah direlokasi, namun masih ada yang tinggal di hunian sementara.
“Perencanaan sudah siap, lahan tersedia, tetapi program pembangunan rumah khusus belum terealisasi. Kami berharap ada dukungan agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujarnya. (MMN)
