Pastikan Sidang Kode Etik Berjalan Sesuai Aturan, Briptu HT Diputus PTDH
MediatorMalukuNews.com — Kepolisian Resor Buru Selatan menegaskan komitmennya menegakkan disiplin serta memberantas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri. Penegakan hukum, baik pidana maupun kode etik, dipastikan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan menyikapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait putusan Komisi Banding Kode Etik Polri terhadap perkara kode etik yang melibatkan Briptu HT, oknum anggota Polres Buru Selatan.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena menegaskan, proses persidangan kode etik terhadap Briptu HT telah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip ‘due process of law’.
Ia menjelaskan perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan pidana dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Secara prosedural seluruh proses penegakan kode etik telah dilaksanakan secara adil sesuai hukum acara yang berlaku. Terduga pelanggar juga diberikan kesempatan memperoleh bantuan hukum serta menggunakan haknya untuk mengajukan banding,” jelas Kapolres.
Dikatakan, proses banding sendiri dilaksanakan di tingkat Polda Maluku, sehingga rangkaian pemeriksaan dan persidangan tak hanya melibatkan Polres Buru Selatan, tetapi juga Polda Maluku sebagai pengawas struktural.
Orang nomor satu di polres Buru Selatan berpangkat dua melati ini menegaskan bahwa mekanisme tersebut menjamin prinsip keadilan, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres, Briptu HT diputuskan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, Komisi Banding Kode Etik Polri yang dibentuk Kapolda Maluku memutuskan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan KKEP sebelumnya.
Kasus ini bermula dari tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada 10 April 2023 sekitar pukul 14.15 WIT di sebuah kamar kos di wilayah Namrole. Peristiwa tersebut terjadi setelah korban yang merupakan istrinya, Sdri. FH, terlibat percekcokan dengan Briptu HT terkait persoalan utang – yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Buru Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/28/IV/2023/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku tanggal 10 April 2023. Perkara tersebut diproses oleh Satreskrim Polres Buru Selatan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru hingga akhirnya diputus oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Lanjutnya, pada 4 September 2024, korban kembali melaporkan Briptu HT ke Sipropam Polres Buru Selatan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri dengan Nomor: LP-B/43/IX/2024/Sipropam.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berkas perkara kemudian disidangkan dalam sidang KKEP pada 30 Oktober 2025 melalui Putusan Nomor: PUT/09/X/2025, yang menyatakan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela secara etika dan menjatuhkan sanksi PTDH.
Menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat, Kapolres menegaskan seluruh proses penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan disiplin dan kode etik. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Kapolres berharap penegakkan aturan yang konsisten dapat mendorong seluruh anggota Polres Buru Selatan terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta menjalankan tugas kepolisian secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yanto)

