DPRD SBB Diduga Sengaja Endapkan Perda Ketertiban ?

IMG-20260415-WA0007

MediatorMalukuNews.com_ Pemberitaan terkait harapan disahkannya Perda Ketertiban atau Perda Trantibum di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat reaksi positif salah satu tim penyusun Perda itu. Bahkan Sumber ini menduga pihak DPRD setempat sengaja mengendapkan perda tersebut untuk dibiarkan berlama-lama.

Dalam komunikasinya lewat telpon tadi malam (14/4/2026) Sumber ini menilai Perda tersebut sangat terlambat untuk disahkan. Pasalnya, Perda ini semestinya sudah hadir di saat Kabupaten ini dibentuk.

“Bayangkan saja sudah 22 Tahun Kabupaten ini berdiri, tetapi belum ada Perda Ketertiban atau Trantibum,” cetusnya.

Menurut sumber tersebut, dirinya bersama Kasat Pol PP SBB, M Guntur ditugaskan Bupati SBB, Asri Arman menyusun draft Perda Ketertiban atau Perda Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) sejak tahun 2025 namun Perda tersebut masih mengendap di DPRD SBB sampai saat ini.
Karena itu, sumber menduga ada unsur kesengajaan dari pihak DPRD SBB memperlambat Perda dimaksud.

Sementara Kasatpol PP SBB dalam chatnya, Selasa (14/4/2026) menduga karena banyaknya pentahapan yang harus dilewati sebelum pengesahan, yang menjadi kendala belum disahkan Perda Trantibum itu, karena setelah dibahas di Bapemperda, juga harus dibahas di Kumham.

Baca juga :   Maspaitella Tegaskan Dugaan Suap Penyelenggara Negara Jangan Dialihkan ke Perdata

Karena itu, mengingat Perda Trantibum ini adalah Perda prioritas. Sembari mengharapkan perihal ini mendapat perhatian DPRD SBB agar bisa dipercepat prosesnya.

Informasi yang dihimpun, Perda Trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) adalah aturan daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Perda ini mengatur larangan seperti pedagang kaki lima (PKL) liar, bangunan tanpa izin, tertib sosial (seperti anak jalanan), serta ketertiban lingkungan dan jalan. Penegakannya dilakukan oleh Satpol PP.

Sementara itu, pihak DPRD SBB belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal tersebut. (Nicko Kastanja)