Soal Penarikan Mobil Dinas Mantan Kepala BPKAD SBB, Kabid Aset: Jangan Dramatisir Keadaan
MediatorMalukuNews.com_ Pernyataan Mantan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Siti Khotidjah saat penarikan mobil dinas milik Pemda SBB dari tangannya, yang dia sebutkan ditarik secara paksa, gaya intimidatif layaknya penjahat, akhirnya mendapat tanggapan Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemda SBB, Ahmad Gazali Hehanussa.
Dalam rilisnya kepada wartawan, Jumat (17/ 4/2026), Hehanussa meminta Khotidjah jangan terlalu mendramatisir keadaan, sehingga menjadikan dirinya seolah-olah sebagai pihak yang terdzolimi.
Pasalnya, status Khotidja sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN seharusnya taat dan loyal dalam regulasi dan administrasi penataan aset yang diatur ketat untuk menjamin tertib administrasi dan mencegah kerugian keuangan daerah.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menurut Hehanussa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD (Merupakan pembaruan dari Permendagri No. 19 Tahun 2016), serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 mengenai pengelolaan BMD. Bahkan temuan BPK dalam LKPD UNAudited, yakni masih terdapat penatausahaan BMD, baik itu dokumen kepemilikan maupun fisik yang menjadi sorotan atas dasar tersebut,
“Apalagi pasca pelantikan kemarin, sebagai Kabid Aset, saya harus memastikan bahwa cukup orangnya saja yang dimutasi, aset bergerak maupun tidak bergerak jangan lagi ikut termutasi sebagaimana kejadian-kejadian sebelumnya. Sehingga, dalam penatausahaan Aset menjadi tidak memadai ini karena bawaan dari masa lalu” tegas pria yang akrab disapa Galih itu.
Secara gamblang Kabid Aset Pemda SBB ini menjelaskan, dalam regulasi pengelola Barang Milik Negara/Daerah, bahwa PNS yang dimutasi pun wajib menyerahkan kembali kendaraan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lama, bukan sebaliknya membawanya ke tempat kerja baru, mengingat aset tersebut melekat pada jabatan bukan pada orang.
“Jadi sebagai ASN bahkan Mantan Kepala BPKAD yang sudah tentu memahami Manajemen Aset, seharusnya tidak perlu sampai pada tahap penarikan, apalagi yang bersangkutan saat menjabat sebagai Kepala BPKAD itu selalu menekankan agar Aset Daerah harus berada sebagaimana yang tercatat dalam KIB masing-masing OPD. Atas dasar pernyataan ini-lah saya menilai Ibu Siti sengaja mendramatisir situasi hingga lupa akan kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara,” papar Galih.(Nicko Kastanja)
