Sat Reskrim Polres Buru Selatan Tangani Dugaan Perdagangan Barang Berbahaya Tanpa Izin

IMG-20260429-WA0012

MediatorMalukuNews.com – Polres Buru Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tengah menangani dugaan tindak pidana perdagangan barang berbahaya tanpa izin yang diduga akan digunakan dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Buru.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Petugas mencurigai muatan yang dibongkar dari kapal KM Leuser di Pelabuhan Namrole. Barang tersebut kemudian dimuat ke dalam sebuah mobil truk yang rencananya akan diangkut menuju Unit 11, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas langsung mengarahkan kendaraan ke Kantor Polres Buru Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Setibanya di lokasi, petugas bersama pemilik barang berinisial HJ melakukan pengecekan terhadap isi muatan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang yang dikemas dalam karung berwarna kuning bertuliskan “Jin Chan”.

Saat dikonfirmasi, HJ menyebutkan bahwa barang tersebut merupakan bahan pengganti sianida yang digunakan dalam pengolahan tambang emas.

Petugas kemudian meminta HJ menunjukkan izin terkait kegiatan perdagangan bahan kimia tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang sah. Atas dasar itu, petugas langsung mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Baca juga :   Wakil Bupati Buru Selatan Lantik Pejabat Eselon II

Sehubungan dengan temuan tersebut, Sat Reskrim Polres Buru Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan para saksi serta berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan kejelasan peristiwa dan peran masing-masing pihak.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya terkait perdagangan ilegal dan peredaran barang berbahaya tanpa izin.
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Selain itu, ditegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat tambang legal di Pulau Buru yang memiliki izin penggunaan bahan kimia tersebut.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas perdagangan ilegal maupun peredaran bahan berbahaya tanpa izin.
(Lopi)