Ini Lima Tuntutan GEMA Soal Dugaan Penyimpangan Dana di Empat OPD Kabupaten Buru Selatan
MediatorMalukuNews.com– Menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku yang mengungkapkan dugaan penyimpangan keuangan negara menyebabkan Rp151 juta melayang dari kas daerah akibat praktik pengurangan volume pada 13 paket pekerjaan belanja modal Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Buru Selatan, menjadi sorotan Gerakan Aktivis Muda Maluku (GEMA).
Disebutkan, 13 paket proyek tersebut ternyata sudah dibayar penuh, ironisnya pelaksanaan tak sesuai ketentuan yang disepakati. Dimana, dari temuan itu diduga menyebar ke empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta RSUD dr. Salim Alkatiri.
Yang paling mencolok, kerugian terbesar lebih dari Rp90,2 juta diduga terdapat pada dua paket pekerjaan di rumah sakit daerah tersebut.
GEMA menilai masalah ini bukan sekadar kekeliruan administrasi melainkan bukti nyata kegagalan pengelolaan dan pengawasan anggaran daerah.
Ketua Umum GEMA, Farhan Tukumuli menegaskan, pembayaran penuh untuk pekerjaan yang tak selesai merupakan tindakan merugikan rakyat dan berpotensi pidana korupsi.
“Yang paling melukai hati nurani, kerugian terbesar justru ada di RSUD—tempat masyarakat cari pertolongan nyawa. Kalau anggaran kesehatan saja bisa dikorupsi lewat pengurangan volume, ini bukan lagi pelanggaran aturan tapi pengkhianatan nyata terhadap kepentingan rakyat,” tegas Farhan kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Ia menekankan ketidaksesuaian volume pekerjaan mustahil terjadi tanpa kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu, mulai dari pengawas lapangan, pejabat penerima hasil kerja hingga penanda tangan dokumen serah terima. Semuanya wajib dimintai pertanggungjawaban.
Situasi makin buruk dengan data realisasi anggaran: hingga akhir September 2025, penyerapan dana baru mencapai 27,34 persen dari total Rp37,7 miliar.
Menurut Farhan, ini membuktikan lemahnya kapasitas pengelolaan keuangan—karena meski dana belum habis terserap, tetap saja terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Farhan mengingatkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang atau pun pembiaran maka kasus ini masuk ranah Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dan, kata dia, pihak terlibat bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, pasal 3 soal penyalahgunaan jabatan, serta aturan lain soal pemalsuan dokumen.
Aktivis vokal ini katakan, tak hanya kontraktor, sanksi hukum pun bisa menimpa Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran, konsultan pengawas, pengawas lapangan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan siapa saja yang tahu persis ketidaksesuaian tapi tetap meloloskan pembayaran.
Lima Tuntutan Keras GEMA
Atas temuan dugaan penyimpangan uang negara ini, GEMA melontarkan lima tuntutan tegas:
1. Mendesak Kejaksaan dan Polisi segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuanganisdenie (BPK) sebagai kasus korupsi dan selidiki secara tuntas.
2. Meminta Bupati Buru Selatan berikan penjelasan terbuka soal siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas proyek bermasalah ini.
3. Mewajibkan seluruh kontraktor yang terbukti curang kembalikan seluruh kerugian negara ke kas daerah secepatnya.
4. Meminta DPRD Buru Selatan bentuk panitia khusus untuk awasi pelaksanaan rekomendasi BPK.
5. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku ikut mengawasi penanganan kasus agar tidak berhenti sekadar di atas kertas.
Farhan menegaskan GEMA tak bakal tinggal diam tetapi terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan dan pertanggungjawaban nyata.
“Buru Selatan bukan daerah bebas pengawasan. Rakyat berhak dapat pemerintahan bersih dan transparan. Kami akan tetap di garis depan jaga uang rakyat,” tutupnya. (Olga)

