Pemkot Tual Minta RUU Wilayah Kepulauan Segera Disahkan

IMG-20260722-WA0003

MediatorMalukuNews.com – Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra mewakili Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat menghadiri kegiatan Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan Tim Kerja Daerah Kepulauan bersama Pemerintah Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa 21 Juli 2026.

Rapat yang dimotori pihak DPD RI sebagai upaya mendorong Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
Forum strategis ini menjadi wadah bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan menyelaraskan pandangan.

Tujuannya adalah, memperkuat dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan demi mewujudkan pembangunan yang lebih berkeadilan bagi wilayah kepulauan.

Wakil Wali Kota Tual dalam forum tersebut menyampaikan pentingnya regulasi khusus yang mengakomodir karakteristik daerah kepulauan, khususnya dalam aspek konektivitas, pelayanan dasar dan penguatan ekonomi lokal.

Kehadiran Pemerintah Kota Tual pada pembahasan ini menegaskan komitmen daerah dalam memperjuangkan regulasi yang berpihak pada wilayah kepulauan agar tak tertinggal dalam pembangunan nasional.

RUU Daerah Kepulauan sendiri digagas untuk menjawab berbagai tantangan wilayah kepulauan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, mahalnya biaya logistik, hingga ketimpangan layanan antar wilayah.

Baca juga :   Pemkot Tual Bersama Satgas Amalia Ramadhan Al Huriyyah 45 Tual Peringati Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 H

Pemerintah Kota (Pemkot) Tual berharap melalui pembahasan bersama ini, RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Provinsi Maluku.(Al)