Ini Yang Dikatakan Sekot Soal Langkah Penanganan Kemacetan Kota Ambon

IMG-20260916-WA0000

MediatorMalukuNews.com_ Kota Ambon sebagai pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan dan jasa di Maluku terus mengalami lonjakan mobilitas warga dan barang.

Hal itu disebabkan adanya kemacetan di pusat ibu kota provinsi Maluku ini. Oleh karena itu, perlu ada langkah penanganan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Demikian kata Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Robby Sapulette pada paparannya dalam
diskusi publik bertajuk: “Katong Peduli Ambon Manise Bebas Macet”, yang digelar di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026).

Dikatakan, kondisi topografi wilayah yang terbatas membuat pengembangan jaringan jalan tak sebanding dengan pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan.
Olehnya, guna menyiasati keterbatasan ruang, strategi penambahan kapasitas jalan difokuskan pada pemeliharaan geometrik jalan, perbaikan sistem drainase agar jalan tak cepat rusak akibat tergenang air, serta pembangunan jalur alternatif lingkar luar (Outer Ring road) untuk memecah arus sebelum masuk ke pusat kota,” ungkapnya.

Diketahui hadir dalam diskusi ini, perwakilan  Dirlantas Polda Maluku, akademisi Universitas Pattimura, Prof. Dr. Ir. Marcus Tukan, akademisi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Prof. Dr John Ruhulesin, Pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku serta undangan lainnya.

Baca juga :   Peringati HUT OJK Ke-13 Tahun 2024, OJK Maluku Gelar Capacity Building dan Donor Darah

Berdasarkan data estimasi, jumlah kendaraan di Ambon melonjak signifikan dari 145 ribu unit pada 2019 menjadi sekitar 210 ribu unit pada 2023. Kemudian, panjang jalan hanya mengalami sedikit peningkatan di kisaran 340–343 kilometer. Ketimpangan inilah yang memicu kemacetan parah di pusat kota.

Diterangkan, sejumlah masalah krusial pada layanan angkutan umum yang berkontribusi terhadap antrean kendaraan. Mulai dari tumpang tindih (overlapping) trayek yang menumpuk di kawasan Mardika, usia armada angkot yang mayoritas sudah tua hingga menurunkan minat warga, hingga perilaku sopir yang sering berhenti atau “ngetem” sembarangan akibat minimnya halte resmi.
Oleh sebab itu, dampak dari kemacetan ini tak hanya menyita waktu dan biaya perjalanan, tetapi juga menurunkan produktivitas masyarakat, mengancam keselamatan lalu lintas, mengganggu distribusi barang dan logistik, serta memperburuk kualitas lingkungan dan kenyamanan kota.
Untuk itu, perlu Pemkot Ambon memetakan empat kawasan utama dengan tingkat kepadatan tinggi hingga sangat tinggi yakni;
-Kawasan Pasar Mardika & Terminal (Sangat Tinggi): Dipicu oleh aktivitas pasar tumpah, angkot ngetem sembarangan, pejalan kaki dan on-street parking.
Kawasan Batu Merah (Sangat Tinggi):
Dipicu oleh aktivitas pasar tumpah, angkot ngetem sembarangan, pejalan kaki, dan on-street parking.
– Kawasan Batu Merah (Sangat Tinggi): Mengalami bottleneck akibat pertemuan arus kendaraan dari JMP, Galunggung, dan pusat kota yang menimbulkan hambatan samping tinggi.
-Jl. Tulukabessy & Jl. Rijali (Tinggi): Disebabkan oleh pergerakan kendaraan komuter serta aktivitas keluar-masuk sekolah dan perkantoran.
-Jembatan Merah Putih / Poka & Galala (Tinggi): Terjadi penyempitan lajur dan antrean kendaraan yang hendak masuk jembatan.

Baca juga :   Rayakan HUT Kemerdekaan RI, Pertamina Patra Niaga Gelar Kegiatan “Sapa Pelanggan” dan Promo Spesial HUT Kemerdekaan RI di Papua Maluku

Dalam  menanggulangi persoalan tersebut, Pemkot Ambon menjalankan Program Prioritas Wali Kota pada poin ke-3 melalui pembangunan jalan alternatif, rekayasa lalu lintas, dan penataan transportasi publik, yang mencakup enam aksi nyata:
Pemeliharaan traffic light, rambu, dan marka jalan di 8 ruas jalan utama.
Patroli rutin pada jalan utama serta rekayasa lalu lintas di titik rawan macet, khususnya pada sore hari.

Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) melalui operasi gabungan darat secara berkala 4 hari kerja setiap bulan di jalan strategis.
Penataan Terminal A1 dan A2 Mardika.
Penyediaan tempat parkir khusus sepeda motor di bekas Pasar Apung dengan kapasitas sekitar 600 unit.
Penetapan 30 ruas parkir resmi berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 6937 Tahun 2025.

” Keberadaan on-street parking yang mengurangi kapasitas efektif jalan hingga 30–50%. Penanganannya akan diarahkan pada penerapan tarif parkir progresif di kawasan komersial (khususnya Jl. A.Y. Patty), penertiban parkir berlapis (double parking) secara tegas melalui penggembokan atau penderekan, serta (****)