Tambang Batu Sinabar Huamual Mesti Jadi Pertambangan Rakyat Dengan Regulasi Komprehensif

Oplus_131072

Oleh:
Zadrach Nicolaas Kastanja

Keberadaan tambang batu sinabar di Negeri Iha dan Luhu, Kecamatan Huamual , Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi magnet tersendiri bagi perekonomian masyarakat di Maluku, Pasalnya di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan transfer dari pemerintah pusat ke daerah menjadi berkurang, hadir potensi alam yang membawa berkat bagi masyarakat.

Tentu dengan berkurangnya angaran pusat ke daerah ini berpengaruh terhadap sektor kehidupan masyarakat daerah secara signifikan, karena kebijakan pemangkasan anggaran telah berdampak, menyentuh sektor pembangunan ekonomi masyarakat, maupun sektor pemberdayaan masyarakat yang menjadi nyawa bagi kehidupan masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka pada penjualan Sumber Daya Alam (SDA) hasil bumi dan lainnya ataupun sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) karena kelompok ini masih menggantungkan pendapatannya pada daya beli masyarakat.

Di tengah kesulitan itu, kehadiran Pertambangan Batu Sinabar ibarat oase di tengah kekeringan dan mandek-nya perekonomian daerah. Karena itu, masyarakat berbondong- bondong ke lokasi tambang batu sinabar sebagai potensi ekonomi baru untuk mendongkrak pendapatan yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan mereka.
Bahkan, potensi tambang batu sinabar tak hanya menggiurkan masyarakat Kabupaten SBB, tetapi ada juga yang masyarakat dari luar Kabupaten SBB, bahkan ada pula masyarakat dari luar Provinsi Maluku.

Baca juga :   Hadiri Kirab Pemilu 2024, Kapolda Maluku: Kami Siap Sukseskan Pemilu yang Aman dan Damai

Karena banyaknya minat masyarakat memperbaiki penghidupan lewat hasil tambang itu, maka sudah semestinya Pemerintah Dusun maupun Pemerintah Desa dengan kewenangan yang ada mengatur penggalian tambang tersebut, supaya dalam penambangan ada ketertiban sehingga mengurangi dampak konflik diantara sesama penambang dan juga dampak musibah bagi penambang, tanah longsor dan sebagainya atau dikenal dengan ‘safety mining.’

Dalam pemberitaan sebuah media online baru – baru ini, disebutkan bahwa ada penarikan retribusi dari penambang oleh pemerintah desa. Hal itu wajar saja mengingat potensi alam sebuah desa harus memberikan kontribusi bagi desa tersebut, tetapi syaratnya adalah aturan mainnya harus transparan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Retribusi atau kontribusi yang ditarik oleh desa harusnya menjadi pintu masuk untuk penetapan regulasi yang lebih komperehensif yang lengkap , sehingga lebih baik dan lebih tertata.

Mengenai regulasi peraturan tentang Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta petunjuk teknis terbaru melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.(***)