Tak Ada Tunggakan Rekening Listrik Pelanggan Capai Miliaran Rupiah di Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau
MediatorMalukuNews.com_ Informasi menyangkut adanya tunggakan pembayaran listrik oleh pelanggan PLN per Oktober 2026 di Kecamatan Nusaniwe dan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hingga mencapai miliaran rupiah, ternyata ditepis Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PT. PLN Wilayah Maluku, Aulia Ramadhan Samallo.
Kepada mediatormalukunews.com di kantor PLN Wilayah Maluku, Aulia mengatakan bila ada informasi di lapangan yang menyebutkan bahwa ada tunggakan pembayaran rekening listrik pelanggan PLN di Kecamatan Nusaniwe Rp.2 miliar dan di Kecamatan Sirimau Rp.5 miliar, itu tidak benar.
“Saya sudah kontak pimpinan lapangan, jawabannya tidak ada tunggakan seperti itu,” tandas Aulia belum lama ini.
Ia tak memungkiri adanya tunggakan pembayaran rekening listrik, namun terkadang pelanggan membayar rekening listrik tak sesuai jadwal batas waktu bayar, yakni tanggal 20 tiap bulan berjalan. Sehingga itu dikenakan denda administratif.
Dikatakan, tak semua pelanggan
menunggak pembayaran rekening listrik mengingat mereka akan berupaya untuk melunasi pembayaran rekening listrik sebelum akhir bulan berjalan.
Menurut Aulia, pihak petugas lapangan selalu mengingatkan tiap pelanggan bilamana melewati jadwal waktu batas bayar dari tanggal 21 hingga tanggal 30 dalam bulan berjalan.
“Bilamana sudah masuk akhir bulan, petugas lapangan akan kasi surat pemberitahuan. Kalau pelanggan tak bayar, maka petugas lakukan pemutusan listrik sementara,” tandas Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PT. PLN Wilayah Maluku ini.
Selanjutnya, tambah dia, bilamana warga pelanggan listrik PLN selama enam puluh hari terhitung dari jadwal batas waktu bayar, tidak melunasi tunggakan pembayaran rekening listrik maka sesuai aturan, peralatan aliran listrik di rumah pelanggan bersangkutan akan dicabut atau diputus secara permanent.(Olga/****)

