Pemkot Ambon Klarifikasi Soal PPG Ikut Tes PPPK: Bukan Honorer Daerah, Kebijakan Nasional
Ambon, MMN– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya buka suara terkait polemik Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Ambon.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Stevianus Dominggus, bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinandus Taso, didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy, dalam konferensi pers di ruang Vlesingen, Senin (7/7/2025), menegaskan bahwa PPG bukan bagian dari honorer Pemkot Ambon, namun tetap diberi kesempatan mengikuti tes PPPK karena kebijakan nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“PPG bukan ranah dan tanggung jawab Pemkot Ambon. Mereka terima kebijakan di penghujung tes PPPK agar bisa ikut tes, tetapi mereka bukan honorer Pemkot Ambon,” kata Dominggus.
Meski begitu, Dominggus menjelaskan bahwa beberapa peserta PPG memang sudah mengabdi di sekolah-sekolah lingkungan Pemkot Ambon. Karena itu, Pemkot memberi ruang bagi mereka ikut tes sesuai regulasi nasional.
“Pak Wali Kota menyampaikan silakan mereka ikut tes karena kebijakan nasional. Jadi mereka dapat kuota dari luar, lalu ikut tes di Pemkot Ambon,” tambah Dominggus.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinandus Taso, menambahkan bahwa pembukaan formasi bagi PPG bukan inisiatif pemerintah daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
“Jadi kita di daerah tidak tahu kalau ada pembukaan formasi itu. Karena perjuangan untuk formasi PPG adalah ranah pemerintah pusat,” jelas Taso.
Lebih lanjut, Taso memaparkan bahwa PPG terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
PPG Prajabatan, diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi dengan IPK minimal 3,0 yang ingin menjadi guru, dan bukan tenaga honorer.
PPG Dalam Jabatan, ditujukan untuk guru aktif yang sudah memiliki jabatan guru.
Menurut Taso, persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan PPG prajabatan.
“Yang dipermasalahkan hari ini adalah PPG prajabatan. Nah, PPG prajabatan ini idenya dari Kementerian. Kalau nanti ada formasi baru untuk PPG prajabatan, baru bisa diakomodir,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemkot Ambon menegaskan bahwa para peserta PPG yang belum lolos seleksi PPPK tetap akan diperhatikan sesuai regulasi nasional, namun tidak dapat diakomodasi dalam formasi honorer daerah karena statusnya berbeda. (ES)
