Peduli Masyarakat Pesisir, Rindengan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaaan di Pulau Luang Barat
MediatorMalukuNews.com_ Masyarakat Desa Luang Barat, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku mengikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dilakukan David Rindengan, salah satu staf BPJS Ketenagakerjaaan bertempat di Balai Desa Luang Barat, belum lama ini (19/11/2025). Kegiatan tersebut dilakukan karena pihak BPJS Ketenagakerjaaan peduli terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, salah satunya seperti Pulau Luang Barat ini.
Diketahui sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa (Kades) Luang Barat, Paulus Wolonter beserta para staf dan warga desa setempat.
David Rindengan saat
sosialisasi BPJS Ketenagakerjaaan mengatakan, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan salah satu lembaga pemberian santunan dari negara kepada masyarakat di tanah air khususnya bagi usia usia produktif sebagai pekerja.
Dikatakan, terdapat beberapa jenis pemberian santunan diantaranya, santunan kematian, santunan kecelakaan dan tabungan hari tua. Selain itu, untuk kecelakaan pihak pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaaan menyediakan fasilitas lain.
Menurutnya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pendidikan mulai dari sekolah Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) melalui pemberian beasiswa sampai selesai bagi yang orang tuanya mengalami korban atau meninggal dunia.
Lebih lanjut menurutnya, karena BPJS Ketenagakerjaaan merupakan program pemerintah, maka diharuskan seluruh masyarakat yang berumur 15 tahun ke atas wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaaan. Kartu tersebut harus disimpan, dan jika terjadi kecelakaan kerja atau jika terjadi kematian maka itu dapat mempermudah proses pengurusan yang berhubungan dengan pencairan santunan.
Selain itu, mekanisme mendapatkan santunan adalah, ahli waris mengurus keterangan pihak Pemerintah Desa (Pemdes), keterangan dari Rumah Sakit (RS), kemudain Surat Akta Kematian dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) selanjutnya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan santunan.
Rindengan menjelaskan, ada dua jenis pendaftaran, diantaranya masyarakat yang berumur 15 hingga 64 tahun proses daftarnya Mandiri. Sedangkan, masyarakat yang berumur 65 ke atas pendaftarannya melalui lembaga, apakah itu gereja atau desa setempat dimana warga masyarakat itu tinggal.
Selanjutnya, biaya awal dimulai dengan membayar iuran per bulan enam belas ribu delapan ratus rupiah. Sedangkan untuk tabungan hari tua pendaftaran iurannya tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah.
Rindengan berharap masyarakat Pulau Luang dapat memahami hal ini mengingat pekerjaan yang digeluti masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan terluar yang berbatasan dengan negara kanguru itu rata-rata sebagai nelayan, dan ini sangat beresiko apa lagi mata pencahariannya dilakukan di perairan laut. (gys)

