“Garap” Anak Tiri Hingga Hamil di Desa Otemer Tanimbar, Polisi Tangkap Pelaku Bejat ini
MediatorMalukuNews.com – Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan meringkus EAL (32) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan terhadap Bunga (Bukan nama sebenarnya) hingga hamil,
Padahal korban yang baru berusia 16 tahun itu, merupakan anak tiri pelaku.
Perbuatan bejat pelaku dilaporkan terjadi di Desa Batu Putih (Otemer), Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Perbuatan bejat pelakuterhadap korban dilaporkan MM, Ibu kandung korban di pihak kepolisian setempat, tanggal 11 Desember 2023.
Menyikapi hal ini pihak penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor dan menghadirkan para saksi, dilanjutkan gelar perkara hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
Sebagaimana kronologis laporan, perbuatan bejat pelaku terhadap anak tirinya berawal ketika Ibu korban melihat kondisi tubuh anak gadisnya mulai membesar tak seperti biasa tubuh seorang bocah yang beranjak remaja, sehingga korban ditanyai terkait kondisi tubuhnya, ternyata korban mengaku bahwa dia telah hamil.
Pengakuan ini membuat ibu korban syok. Apalagi korban mengaku digarap oleh ayah tirinya sendiri.
Tak tega mendengar tindakan bejat pelaku, ibu korban langsung mendatangi pihak kepolisian setempat untuk memproses hukum pelaku.
Dari keterangan di polisi korban mengaku dirinya disetubuhi pelaku berulang kali sejak Oktober 2022 hingga Desember 2023.
Akibat korban kini telah berbadan dua.
Di lain pihak, pelaku di hadapan polisi mengakui perbuatan bejatnya.
Berawal ketika pelaku tergoda melihat tubuh molek anak tirinya yang mulai beranjak remaja.
Akhirnya dia mencari berbagai cara untuk menggarap gadis muda tersebut.
Mulanya ketika korban sedang ziarah dan bersihkan kubur keluarganya, ayah tiri bejat ini berdalih bahwa korban sedang diikuti oleh hantu nenek-nenek sehingga pelaku harus menghilangkan roh hantu yang bersemayam dalam diri korban.
Cara untuk menghilangkan roh hantu nenek itu syaratnya korban harus merelakan dirinya disetubuhi terlebih dahulu.
Sebagai seorag anak yang masih lugu, korban akhirnya pasrah kegadisannya direnggut dengan mudah oleh pelaku. Dan cara ini kemudian dilanjutkan berulang kali tanpa diketahui ibu korban.
Apalagi ibu korban sempat ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru beberapa lama sehingga aksi akal akalan bejatnya dilakukan sebebasnya terhadap diri korban.
Setelah ibu korban kembali ke kampungnya, pelaku mengancam secara kasar bahwa jangan coba-coba memberitahukan perihal itu kepada ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K., mengatakan bahwa atas perbuatannya sehinga Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini proses penyidikan sudah dilakukan yang mana kami telah melakukan langkah hukum berupa penangkapan dan juga penahanan kepada Tersangka di rumah tanahan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 (dua puluh) hari ke depan” tuturnya.
Kasat menambahkan Penyidik telah melakukan pemberkasan setelah selesai pemberkasan maka akan dilakukan pengiriman atau menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihaknya selanjutnya akan melakukan tahap pengiriman Tersangka dan barang bukti kepada JPU.
AKP HANDRY DWI AZHARI menegaskan dirinya tidak pernah memberikan toleransi menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban, ia berharap agar peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan pelaku berbuat hal yang tidak pantas dikarenakan beberapa kasus tersebut yang telah dilakukan proses hukum pelakunya tidak lain namun hanyalah orang terdekat yang dikategorikan sebagai keluarga sendiri.
“Tentunya Anak yang menjadi Korban harus selalu dirugikan dan dirusak masa depannya, dengan harus putus Sekolah akibat dari perbuatan Bejat Pelaku hingga mengalami kehamilan, bahkan menanggung rasa malu di lingkungan sekitarnya yang tentunya hal itu mengganggu Psikologis Anak. Mari bersama kita lindungi Anak-Anak kita” tutupnya. (*)
