Produk Minyak Kayu Putih SBB Bakal Diatur dalam Perda

IMG-20251202-WA0023

MediatorMalukuNews.com_ Produk minyak kayu putih asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bakal ada dalam Peraturan Daerah (Perda), hal ini tertuang dalam lampiran Keputusan DPRD Kabupaten SBB tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten SBB Tahun 2026.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBB dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Sementara DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, Sabtu (29/11/2025), diketahui ada 19 Ranperda yang bakal menjadi Perda.

Dalam lampiran Keputusan DPRD Kabupaten SBB tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Propemperda) itu, produk minyak kayu putih, masuk list Ranperda sebagai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Industri Minyak Kayu Putih Kabupaten SBB, bersama 18 Ranperda lainnya.

Tidak disebutkan apakah akan ada upaya untuk mengurus merek atau brand minyak kayu putih asal SBB.

Sebelumnya, Ketua Dekranasda SBB, Yenny Rosbayani Asri sempat mengeluarkan pernyataan protes, bahwa minyak kayu putih SBB memiliki kualitas tinggi tetapi diklaim oleh daerah lain.

Baca juga :   Rusak Diterjang Ombak, Tokoh Masyarakat SBB Ini Minta Talud Penahan Ombak di Dusun Melati Dibuat Berundak

Penelusuran media ini, beberapa tahun lalu, ada sejumlah kelompok tani di wilayah kecamatan Seram Barat dan Waisala melakukan pengumpulan dan pengolahan daun minyak kayu putih untuk dikirim ke luar Kabupaten SBB. Upaya mereka ini dimodali pengusaha dari luar Kabupaten SBB.

Menanggapi masuknya produk minyak kayu putih dalam daftar Ranperda Kabupaten SBB, anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN), Ridal Jufry Kaisupy mengapresiasi hal tersebut, dan menyatakan bahwa untuk Kabupaten SBB diperlukan Perda yang mengatur potensi kekayaan alam demi kesejahteraan masyarakat.(Nicko Kastanja)