Pemkot Ambon Tunjukkan Progres Signifikan Dalam Penanganan Sampah Sejak Agustus 2025

Oplus_131072

Ambon, MMN-  Pemerintah Kota Ambon terus memperlihatkan progres signifikan dalam penanganan persampahan sejak Agustus hingga pertengahan Desember 2025.

Berbagai langkah strategis dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, mulai dari peningkatan armada pengangkut sampah, perbaikan Tempat Penampungan Sementara (TPS), hingga pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ambon.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apriesz Gaspersz, menyampaikan hal tersebut kepada media di ruang kerjanya, Jumat (05/12/2025).

Menurut Apriesz, sejumlah sarana pengangkutan sampah telah berhasil direalisasikan dalam beberapa bulan terakhir. Pengadaan yang telah selesai meliputi: 8 unit dump truck, 1 unit mobil compactor, 1 unit excavator untuk mendukung penataan TPA

“Unit–unit baru ini sudah mulai beroperasi dalam dua hari terakhir. Pemerintah juga berencana membagikan video dokumentasi operasional sebagai bukti peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan tambahan armada tersebut, proses pengangkutan sampah disebut sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, empat kecamatan di Kota Ambon kini telah memiliki collection point yang berfungsi optimal. Meski sebelumnya terjadi insiden pembakaran pada salah satu titik yang baru dibangun, lokasi tersebut kini telah kembali difungsikan.

Baca juga :   OJK Maluku Jalin Sinergi untuk Perluas Akses Keuangan Masyarakat di Kota Tual

Secara keseluruhan, sekitar 80% titik TPS dan collection point di seluruh wilayah Kota Ambon telah beroperasi optimal, meski beberapa titik tetap membutuhkan perbaikan lanjutan.

Pembenahan besar juga dilakukan pada TPA Ambon. Sebelumnya, sejak Mei hingga Oktober, TPA dikenai sanksi administratif karena masih menggunakan sistem open dumping, yang berpotensi berlanjut pada sanksi pidana jika tidak ada perbaikan.

Namun upaya penataan yang dilakukan Pemkot Ambon membuahkan hasil. TPA Ambon kini tidak lagi berstatus open dumping, dan telah beralih ke sistem controlled landfill.

“TPA Ambon telah dua kali dinilai langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari hasil penilaian tersebut, KLHK merekomendasikan pencabutan sanksi administratif,” tegas Apriesz.

Ia menambahkan, pada tahun mendatang TPA Ambon diharapkan sudah dapat memasuki tahap sanitary landfill, yaitu standar pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Serangkaian langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kebersihan Kota Ambon serta mengurangi dampak lingkungan akibat pengelolaan sampah yang belum optimal.

Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan demi mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (MMN)