Eksekusi Rumah Bakarbessy di Kopertis Dinilai Janggal

IMG-20260207-WA0014

MediatorMalukuNews.com_ Ada hal dinilai janggal terkait eksekusi atau pembongkaran salah satu rumah milik Bernard/ Maria Bakarbessy salah satu tergugat di Dusun Tabe Jou Kawasan Kopertis, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pasalnya, rumah milik Bakarbessy yang masuk dalam salah satu objek eksekusi dari tujuh rumah tergugat, sudah lebih awal dieksekusi tahun lalu, tepatnya di bulan Desember 2025. Kemudian disusul eksekusi enam rumah tergugat lainnya pada hari Selasa, 3 Februari 2026 oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Perihal tersebut
menimbulkan pertanyaan, mengapa eksekusi rumah milik Bakarbessy dilakukan lebih dulu. Bahkan eksekusi ini diakui Bakarbessy bukan dilakukan melalui pihak pengadilan sebagaimana aturan yang berlaku, melainkan diduga dilakukan oleh pihak penggugat.

“Ini yang beta bingung. Apakah bisa seperti itu?,” tanya Bakarbessy, usai mengetahui enam rumah yang menjadi objek eksekusi susulan itu dilaksanakan pihak pengadilan pada tanggal 3 Februari 2026.

Bakarbessy pun mempertanyakan kegiatan eksekusi rumahnya apakah bisa mendahului putusan pengadilan atau tidak ?
Dan, apakah tindakan eksekusi yang diduga bukan dilakukan oleh pihak PN dikategorikan menyalahi aturan hukum atau tidak. Sebab sebagai orang awam hukum, dia merasakan hal tak wajar dalam tindakan tersebut. Apalagi beberapa tahapan eksekusi dirasa tak dilalui.

Sementara itu, Juru Bicara PN Ambon, Jefri Bimusu yang dikonfirmasi belum lama ini (4/2/202) di Kantor PN Ambon sehubungan persoalan tersebut, mengatakan, terkait eksekusi tujuh rumah di Dusun
Dusun Tabe Jou, Kawasan Kopertis pada Selasa, 3/2/2026, itu semua sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab sebelum melakukan eksekusi, pihak PN sudah melakukan tahapan anmaning atau peringatan hingga kontastering atau pencocokan/ pemeriksaan fisik lapangan guna memastikan kesesuaian batas, luas dan kondisi tanah/bangunan
sebelum eksekusi dilakukan, kemudian penggugat menunjukkan objek rumah tergugat yang mau dieksekusi sehingga tidak salah di lapangan.

Baca juga :   Laporan Balik Tudingan Serobot Lahan Direspon, Tuhehay Apresiasi Kinerja Polres SBB.

Dan, selanjutnya, eksekusi yang dilaksanakan itu merujuk pada
Surat Penetapan Eksekusi Nomor 8 Pen. Pdt. Eksekusi/2025/PN Amb jo Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb jo Nomor 31/PDT/2024/PT Amb tentang Perintah Eksekusi.

Jadi, kata juru bicara ini, oleh Ketua PN Ambon memerintahkan panitera melakukan eksekusi, mengingat sesuai putusan, menghukum seluruh tergugat untuk mengosongkan secara sukarela. Kendati begitu faktanya tergugat tak mengosongkan secara sukarela maka dimohonkan-lah ke PN untuk melakukan eksekusi. Eksekusi itu, lanjut dia, pihak PN melaksanakan permohonan pemohon eksekusi. Karena pemohon-lah yang memohon ke pengadilan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari tujuh objek sengketa tersebut. Sehingga, tandas Jefri, perintah pengosongan rumah hingga aksi pengeksekusian objek, itu pihak PN Ambon melaksanakan atas keinginan pemohon.

Jelas dia, ada dua jenis eksekusi, yaitu eksekusi sukarela dan eksekusi paksa. Yang dilakukan PN adalah eksekusi paksa, sebab para tergugat tak mengosongkan rumah secara sukarela.

Menjawab pertanyaan bahwa rumah Bakarbessy diduga sebelumnya dibongkar pada Desember 2025 oleh pihak penggugat bukan secara (eksekusi) sukarela, Jubir PN ini mengaku, fakta lapangan soal itu, dia tidak tahu. Dia katakan perihal dimaksud mestinya ditanyakan saja ke pihak penggugat atau pemohon eksekusi mengapa sampai hal itu bisa terjadi demikian.

Baca juga :   AM GPM Cabang Sion 1 Ranting Moria Jemaat Soya Inisiatif Buka Jalan Longsor di Dusun Kayutiga

Kendati begitu, sebagai juru bicara PN dalam perkara ini, Jefri mendapatkan laporan bahwa kegiatan eksekusi tujuh rumah tergugat sudah dilaksanakan dengan sukses/ berhasil sesuai dengan keinginan pemohon. Begitu pun proses eksekusi sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum – terkait dengan pengosongan – eksekusi, karena ada amar di situ memerintahkan seluruh tergugat mengosongkan objek sengketa dan seterusnya.

Menjawab pertanyaan lanjut, sebelum rumah Bakarbessy dibongkar pada Desember 2025, tanah dimana rumah Bakarbessy berdiri, diduga sudah terlebih dahulu dijual oleh penggugat; bahkan disebut belum ada putusan pengadilan, juru bicara PN ini mengatakan bahwa itu sudah masuk dalam materi atau pokok.

“Namun, selama tidak ada yang disampaikan kepada kami (PN), maka itu di luar kami menjawab. Artinya begini. Karena itu urusan pribadi mereka, termasuk menjual tanah terlebih dahulu. Tetapi selama satu pihak tidak keberatan dan satu pihak tidak menggugat, maka itu dikembalikan kepada mereka,” jelas Jefri, sembari mengaku perihal semacam itu merupakan hal baru yang dia temukan. Dan, hal itu akan dijadikan sebagai masukan informasi bagi pihaknya.

Tetapi, lanjut Jefri, bila sebelumnya ada keberatan dari pihak tergugat soal jual beli tanah sebelum ada putusan, dan itu bila ada gugatannya, barulah pihaknya bisa mengetahui hal tersebut. Sedangkan menyangkut dengan prosedur salah atau tidak, Jefri bilang pihaknya belum bisa menilai sebab materi nya sudah masuk pada persoalan pribadi pihak bersangkutan. Olehnya itu, tandas dia, keduanya sendiri yang bisa menjawab. Sebab, ketika masuk dalam hukum jual beli, bilamana pembeli mau beli sebidang tanah maka yang bersangkutan harusnya berpikir bahwa tanah yang dibeli itu masuk dalam kasus sengketa atau tidak. Bila masuk dalam sengketa, maka semestinya jangan dibeli dulu, dan menunggu sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap baru bisa dibayarkan sesuai asas jual beli tanah.

Baca juga :   Peringati HUT Ke-12, OJK Tingkatkan Pengabdian Membangun Negeri

“Jadi selama mereka tidak bersengketa, berarti itu dianggap baik-baik saja. Tapi di kemudian hari ada sengketa baru menilai sah tidaknya,” tandas Jefri.

Diketahui, sebelumnya, terjadi penolakan eksekusi yang diwarnai kericuhan. Padahal para tergugat ini diketahui kalah dalam sidang gugatan dengan register perkara nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb maupun register perkara nomor 31/Pdt/2024/PT Amb.

Para tergugat diperkarakan oleh Alberthina Rehatta yang nota bene bertindak selaku pihak penggugat.
Sedangkan pihak tergugat yakni: 1. Berthy Ningkeula, 2. Corneles Barsala, 3. Melkias Ngosim, 4. Marthen Aponno, 5. David Putirulan, 6. Jacoba Nanlohy, 7. Maria Bakarbessy. (****)