Laporan Balik Tudingan Serobot Lahan Direspon, Tuhehay Apresiasi Kinerja Polres SBB.
MediatorMalukuNews.com_ Tudingan terhadap penyerobotan lahan dengan 12 sertifikat di Dusun Waralohi dan Parena, Kecamatan Kairatu , Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang ditujukan kepada Ny.Yuliana Tabita Kainama (79), yang kemudian direspon dengan laporan balik dari anak kandung Ny. Juliana Tabita Kainama, Melkisedek Tuhehay ke Polres SBB, Kamis (12/6/2025) mendapat respon dari pihak Polres.
Saat ditemui media ini di Polres SBB, Jalan Trans Seram, Dusun.Papora, Piru -pusat ibukota Kabupaten SBB, Rabu,(2/7/2025) Tuhehay menyatakan, yang dilaporkan kemarin adalah unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
” Kami merasa bersyukur karena kasus ini sudah naik ke tahapan penyelidikan dengan LP. Dalam hal ini, kami yang datang yaitu Ibu Yuliana Tabita Kainama sebagai yang dituduh menyerobot lahan. Dan kami sebagai anak – anak sebagai saksi, ” jabar Tuhehay.
Mengingat proses pelaporan balik direspon pihak Polres SBB, maka Tuhehay bersama saudara – saudaranya yang merupakan anak kandung dari Ny. Yuliana Tabita Kainama mengapresiasi pihak Kapolres SBB beserta satuan serse dan unit dibawah pimpinan Lucky Pattikaihatu.
Tuhehay menandaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) telah menjalankan fungsinya dengan baik, dan proses hukum telah berjalan. Sehingga dirinya mengapresiasi pihak penegak hukum khususnya Polres SBB.
Mantan anggota DPRD SBB ini menjabarkan, akan terus mengikuti pentahapan proses inisesuai SOP dalam KUHP, dimana akan dipanggil Pemerintah Desa Kamariang dan Pelapor Ny. Selfi Silahooy guna diklarifikasi terkait unsur fitnah dalam surat yang ditujukan buat desa dan diberikan kepada Ny. Yuliana Tabita Kainama, mengingat dari dasar itulah maka dilakukan laporan balik ke pihak Polres SBB.
” Kami keluarga sangat berterima kasih, supaya ada kepastian hukum terkait persoalan ini. Artinya, siapa yang menuding Ibu kami, dia harus membuktikan dalilnya supaya ada kepastian hukum di situ,” urainya.
Bahkan, Tuhehay mengharapkan supaya semua pihak taat terhadap proses hukum sehingga proses ini bisa menjadi sebuah edukasi bahwa, kalau seseorang mau berbuat sesuatu, harus pikirkan dulu prosedur dan aturannya baru bisa mengambil tindakan.
” Kita juga tidak menjerat orang, karena itu berdosa, tetapi itu karena perbuatan dia yang terjerat dengan pelanggaran hukum itu sendiri,” cetusnya.( Nicko Kastanja)
