Polres Buru Selatan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Oknum ASN

Oplus_131072

MediatorMalukuNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, Polda Maluku memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berinisial MS terhadap seorang perempuan berinisial DM.

Kasus tersebut telah dilaporkan dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/38/IV/2026/SPKT Polres Buru Selatan/Polda Maluku pada Minggu, 12 April 2026.

Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi, korban, dan terlapor serta mempelajari hasil visum dari RSU Salim Alkatiri. Namun demikian, perkara ini memiliki kompleksitas karena kedua belah pihak saling melapor.

MS pun melaporkan DM atas dugaan tindak pidana penganiayaan, yang tercatat dengan Nomor: LP/B/40/IV/2026/SPKT Polres Buru Selatan tertanggal 13 April 2026.

Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak bisa dilihat secara terpisah.

“Konteks perkara ini tidak bisa kita lihat secara parsial. Ini merupakan satu rangkaian peristiwa di mana kedua pihak saling melapor dan mengklaim sebagai korban. Oleh karena itu, kami akan mengkaji secara komprehensif seluruh alat bukti untuk menghadirkan rasa keadilan melalui proses yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga :   Polres Buru Selatan Sampaikan Perkembangan Kasus Dugaan Pembunuhan Gafar Wawangi di Kecamatan Waesama

Terkait adanya desakan penahanan terhadap terlapor, pihak penyidik menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan yang digunakan untuk kepentingan penyidikan, bukan sebagai bentuk penghukuman.

“Setiap upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan, harus didasarkan pada alasan yuridis sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tanpa dasar tersebut, tindakan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Kronologi versi Pelapor DM
dalam laporannya menyampaikan bahwa peristiwa terjadi saat dirinya berada di rumah setelah mencuci pakaian.
MS diduga datang dan mengetuk pintu menggunakan batu hingga merusak pintu rumah.

Setelah terjadi adu mulut, MS diduga mengeluarkan kata-kata kasar, masuk ke dalam rumah, serta mengancam korban.
DM kemudian keluar rumah, sementara MS diduga merusak pintu dan jendela.

Saat DM hendak memperbaiki kerusakan, MS diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan dan kayu, serta mendorong korban sebelum melarikan diri.

Kronologi versi Pelapor MS –
sementara itu, dalam laporannya, MS menyatakan bahwa ia datang ke rumah yang saat itu ditempati DM. Karena tidak mendapat respons, MS mengaku menendang pintu hingga terbuka.

Baca juga :   Tersangka Penipu dan Penggelapan Uang di MBD Ditahan Polisi

Menurut MS, DM kemudian keluar dan memukulnya menggunakan kayu, melempar batu, serta mencoba menyerang dengan parang, namun berhasil dihindari.

Situasi sempat memanas ketika suami DM ikut keluar, namun berhasil dilerai oleh pihak lain. MS kemudian meninggalkan lokasi.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, AKP Yefta Malasa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, adil dan transparan.
Sembari pun membantah adanya keterlambatan dalam proses penanganan perkara.

“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Kami berharap dukungan semua pihak agar proses hukum dapat berjalan secara profesional demi menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.
(Tim)