BRI Unit Tepa Diduga Sunat Dana PIP Siswa untuk Tutupi Angsuran Kredit Orang Tua
MediatorMalukuNews.com_ BRI Unit Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diduga menyunat dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik salah satu siswa sekolah dasar di Pulau Babar saat penyaluran dana tersebut melalui Kantor BRI Unit Tepa belum lama ini.
Sumber media ini beberapa hari lalu membeberkan, pihak BRI Unit Tepa yang dipimpin Jovie Moniharapon diduga melakukan pemotongan dana PIP untuk pembayaran cicilan angsuran kredit dari orang tua siswa penerima manfaat bantuan pemerintah pusat itu, sebab orang tua siswa disebut -sebut meminjam sejumlah uang dari pihak BRI Tepa namun terlambat mengembalikan angsuran atau cicilan kredit sesuai jadwal.
Sebut saja dialami SH, salah satu orang tua murid di Pulau Babar yang mengalami perihal tersebut.
Kepada wartawan dia mengaku sempat berdebat dengan pihak BRI Unit Tepa ketika dana PIP anaknya mau disunat. Sayangnya, upaya SH kandas dan hanya bisa pasrah menerima nasib.
Dia katakan, seharusnya persoalan cicilan pembayaran kredit-nya merupakan tanggung jawab dirinya sebab persoalannya berbeda, sedangkan kalau untuk dana PIP adalah hak anaknya, sehingga bagaimana mungkin hak milik anaknya yang diberikan oleh pemerintah harus jadi korban
pemotongan kredit pinjaman di BRI Unit Tepa.
Dia mengaku pemotongan dana PIP milik anaknya terjadi pada tanggal 28 Januari 2026 saat pembayaran dana PIP melalui Kantor BRI Unit Tepa.
Dikatakan, besaran dana PIP yang diterima anaknya senilai Rp 450 ribu, namun oleh pihak BRI Unit Tepa mencegatnya, sembari menagih cicilan kredit SH ketika bapak ini mendatangi kantor BRI Unit Tepa hendak mengambil dana PIP anaknya.
“Ketika sampai di bank, mereka (Pihak BRI Unit Tepa) tanya saya mampu setor berapa? Tapi saya hanya pasrah dan jawab terserah ibu mau potong berapa.
Pada akhirnya bank potong Rp. 200 ribu,” kesal SH.
Lelaki itu mengaku, dana PIP anaknya total berjumlah Rp.450 ribu, sayangnya ketika dipotong Rp.200 ribu tersisa Rp.250 ribu. Dan, sisa uang Rp.250 ribu dipergunakan bayar ongkos sewa ojek pulang -pergi dari kampungnya yang jaraknya cukup jauh dari Tepa, pusat ibukota kecamatan. Sehingga kalau
dihitung – hitung, SH pulang rumah dengan tangan kosong.
Bukan saja SH, nasib serupa dialami SB, salah satu orang tua murid di Pulau Babar.
Kepada wartawan belum lama ini, bapak empat orang anak itu pun mengaku tiga orang anaknya yang duduk di bangku SD dan satu lagi siswa SMP. Empat anaknya ini diperhatikan oleh pemerintah. Semuanya mendapatkan dana PIP. Akan tetapi, seluruh dana PIP yang menjadi hak anak-anaknya tidak diperoleh secara utuh lantaran disunat pihak BRI Unit Tepa, dengan alasan SB masih punya sisa tunggakan kredit belum dilunasi.
SB mengaku kalau dia juga kredit di BRI Unit Tepa sama seperti SH, sayangnya pihak BRI Unit Tepa diduga ikut-ikutan memangkas dana PIP milik empat orang anaknya yang sesuai aturan pemerintah tak diperbolehkan.
Soalnya, dana PIP milik empat orang anaknya yang ia terima sebesar Rp.2,1 juta, dan oleh pihak bank dipotong Rp.1 juta.
Ketika pihak BRI Unit Tepa lakukan pemotongan dana PIP milik anak- anaknya, lelaki itupun mengeluh. Tapi dia tak bisa berbuat banyak, dan mengaku hanya bisa pasrah.
“Saat bank BRI potong uang PIP itu, saya sendiri tidak tahu mau bilang apa lagi untuk anak-anak saya,” keluh lelaki tersebut. Sembari katakan, sebagai kepala keluarga kurang mampu, sebenarnya bila uang itu tak dipotong, sedianya dia bakal mempergunakannya untuk kebutuhan sekolah empat orang anaknya itu Sayangnya, mau bilang apa lagi bila pihak bank sudah sunat Rp.1 juta.
SB ungkapkan, setelah dipotong pihak BRI Unit Tepa, dana PIP anaknya yang bisa dibawa pulang hanya tersisa Rp 750 ribu saja, sebab lelaki ini sudah menggunakan Rp. 350 ribu lagi untuk ongkos kendaraan pulang-pergi Tepa, pusat ibukota kecamatan.
“Begitu-lah nasib kami masyarakat kecil,” kata SB pasrah.
Kedua orang tua murid ini katakan mereka mungkin contoh dari orang tua murid yang mengalami nasib kurang beruntung. Tetapi mereka meminta pihak pengelola sekolah-sekolah yang terletak di kepulauan terluar yang berbatasan dengan negara Australia dan Timor Leste itu lebih berperan untuk menyikapi perihal semacam itu.
Manager Bisnis Mikro BRI Cabang Saumlaki, Abd. Manang Solehe membantah perihal dimaksud ketika dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026). Dia terkesan membela staf BRI Unit Tepa itu. Dia tegaskan SH dan SB memang kredit di BRI. Mereka pinjam melalui jalur pinjaman modal usaha Non KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau pinjaman komersil. Dan, selama ini keduanya punya kredit macet lebih dari satu tahun.
Lalu, kata dia, BRI Unit Tepa tidak memotong dana PIP milik anak-anak dari SH dan SB. Tetapi uang yang disetor SH dan SB waktu itu merupakan inisiatif keduanya sendiri untuk disetor menutupi tunggakan kredit mereka di bank.
“Itu ada bukti CCTV-nya. Nanti bisa dibuktikan saja” ujar Solehe.
Staf BRI Cabang Saumlaki ini menegaskan petugas BRI di lapangan semua tahu aturan. Jadi mereka dilarang mengambil dana PIP yang diperuntukkan bagi pelajar, sebab sanksi-nya berat, hingga ditarik atau dicopot.
Selain komentar Solehe, dia pun mengirimkan standby statement Pimpinan Cabang BRI Saumlaki, Rian Jaka Pratama.
Ini komentarnya: Dalam statement
terkait klarifikasi dugaan penagihan menggunakan dana bantuan PIP di BRI Unit Tepa.
Sehubungan dengan adanya pertanyaan terkait dugaan penagihan kewajiban kredit yang dikaitkan dengan dana bantuan Program Indonesia Pintar di BRI Unit Tepa, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
BRI telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal atas informasi tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat pekerja yang melakukan penagihan kepada debitur atas kewajiban kreditnya, dan selanjutnya debitur melakukan pembayaran setelah menerima dana bantuan PIP.
BRI menegaskan bahwa dana bantuan sosial termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak penerima manfaat dan tidak diperkenankan untuk digunakan di luar peruntukannya. BRI tidak memiliki kebijakan maupun instruksi untuk melakukan pemotongan atau pengalihan dana bantuan sosial untuk pembayaran kewajiban kredit.
Apabila dalam prosesnya terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian, BRI akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku.
BRI berkomitmen untuk menjalankan operasional bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan seluruh proses penyaluran bantuan sosial dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Eky/****)

