Masyarakat Jangan Terburu-Buru Bayar DP Untuk Program Rumah Subsidi
MediatorMalukuNews.com_ Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Latuputty mengingatkan masyarakat jangan terburu-buru membayar Uang Muka (DP) kepada para pengembang untuk program rumah subsidi sebelum seluruh proses administrasi dan verifikasi melalui bank penyalur selesai dilakukan.
Peringatan tersebut disampaikan Latuputty kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini (10/6/2026), menyusul munculnya berbagai informasi di masyarakat terkait pembayaran DP dalam program rumah subsidi bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut Latuputty, program rumah subsidi berbeda dengan pembelian rumah komersial.
Seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah melalui bank penyalur yang bekerja sama dalam program tersebut.
“Jangan sampai masyarakat langsung membayar DP atau menyerahkan uang kepada pihak tertentu sebelum semua prosesnya jelas.
Program rumah subsidi memiliki alur dan prosedur yang harus diikuti melalui bank penyalur,” terangnya.
Dijelaskan, calon penerima rumah subsidi terlebih dahulu wajib mendaftar dan melengkapi persyaratan melalui aplikasi yang telah disediakan pemerintah, kemudian data tersebut diverifikasi bank penyalur untuk memastikan calon penerima memenuhi kategori MBR dan layak memperoleh
fasilitas subsidi.
Untuk itu, pihak bank penyalur yang terlibat dalam program tersebut antara lain, Bank BTN, BRI, Bank Mandiri dan bank pemerintah lainnya yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah.
Ditegaskan, seluruh proses pembiayaan dilakukan melalui bank, bukan langsung kepada pengembang. Dana subsidi maupun pembiayaan pembangunan rumah akan dicairkan setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi.

“Bank akan menilai kelayakan calon penerima dan memastikan semua persyaratan terpenuhi. Jadi masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming percepatan proses atau jalur kenalan,” ingatnya.
Latuputty juga menjelaskan,
pencairan dana kepada pengembang tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum dana dikucurkan, pengembang wajib melengkapi prasarana, sarana dan utilitas (PSU), seperti akses jalan, jaringan listrik, air bersih dan drainase di kawasan perumahan.
“PSU harus lengkap terlebih dahulu. Kalau jalan, listrik, air dan drainase belum tersedia, bank tidak akan mencairkan dana kepada pengembang,” tegasnya.
Latuputty menggunakan, banyak kasus yang terjadi di berbagai daerah bermula dari ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme rumah subsidi.
Akibatnya tak sedikit warga akhirnya menjadi korban karena menyerahkan uang sebelum proses resmi berjalan.
Dikatakan, Pemerintah Kota Ambon berharap masyarakat khususnya yang masuk kategori MBR, dan ingin memiliki rumah melalui program Subsidi Kredit Perumahan Pemerintah dapat mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan memperoleh informasi dari sumber resmi.
“Saya mengimbau masyarakat Kota Ambon berhati-hati. Ikuti alur yang sudah ditetapkan pemerintah dan bank penyalur. Jangan mengambil jalan pintas, jangan mudah percaya pihak yang menjanjikan proses cepat. Karena, ketika sudah menyangkut uang sering kali muncul persoalan yang merugikan masyarakat sendiri,” tanah Latuputty mengingatkan.(****)
