Kuota Solar di SPBU Saumlaki Terbatas, Antrean Kendaraan Mengular
MediatorMalukuNews.com_ Pengawas SPBU 84.974.03 Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Balak mengungkapkan, keterbatasan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar menjadi penyebab utama terjadinya antrean kendaraan mengular di SPBU yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepada mediatormalukunews.com di Saumlaki, pusat ibukota kabupaten bertajuk “Duan Lolat” itu, Senin (3/8/2026), Petrus mengaku kuota solar subsidi yang diterima SPBU untuk bulan Agustus 2026 hanya 30 kiloliter (KL) atau sekitar 30.000 liter.
Jumlah tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat, terutama kendaraan angkutan barang dan material yang terus meningkat seiring aktivitas pembangunan di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Australia itu. Bilamana kondisi ini tak disikapi pihak bersangkutan maka ditakutkan akhir Agustus, wilayah ibukota kabupaten ini bakal kesulitan solar.
“Kami punya jatah untuk bulan ini 30 KL. Sehingga kalau kami jual semua berarti tidak akan bertahan sampai akhir bulan,” kata Petrus.
Menurut dia, keterbatasan kuota membuat pengelola SPBU harus menerapkan pola distribusi harian agar pelayanan tetap dapat berlangsung hingga akhir bulan.
Penjualan Diatur Agar Stok Tak Habis
Petrus mengatakan, apabila seluruh stok dijual tanpa pembatasan maka persediaan solar diperkirakan hanya mampu bertahan dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, SPBU membatasi jumlah penyaluran setiap hari sebagai langkah antisipasi.
“Kami mengatur supaya bisa bertahan sampai akhir bulan. Kalau kami jual terlalu banyak dalam beberapa hari saja, stok langsung habis. Karena itu kami bagi kuota penjualan setiap hari,” ujarnya
Kuota Ditentukan BPH Migas
Petrus menegaskan SPBU tak memiliki kewenangan menentukan besaran kuota BBM subsidi.
Menurutnya, kuota ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sedangkan Pertamina bertugas menyalurkan BBM kepada SPBU sesuai alokasi yang telah ditentukan.
“Jatah BBM itu ditentukan oleh BPH Migas. Pertamina hanya membantu penyaluran kepada kami. Penentuan kuota bukan hak kami. Kami hanya menerima dan menyalurkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pembatasan pengisian dilakukan secara internal
Untuk memastikan distribusi solar lebih merata, pihak SPBU menerapkan pembatasan volume pengisian berdasarkan jenis kendaraan.
Mobil angkutan besar, kata Petrus, memperoleh alokasi sekitar 30 liter, sedangkan kendaraan yang lebih kecil sekitar 20 liter. Seluruh pelayanan dilakukan berdasarkan sistem barcode yang telah ditetapkan.
“Kami pastikan pengisian sesuai barcode. Kalau tidak sesuai barcode, kami tidak layani,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh kendaraan dilayani sesuai urutan antrean tanpa membedakan pemilik kendaraan.
“Antrian kami tertib, jalurnya tertib semua, tidak rebut-rebutan. Yang terjadi hanya antreannya memang panjang,” ujarnya.

Antrean Meningkat Dua Bulan Terakhir
Petrus mengungkapkan antrean kendaraan mulai meningkat dalam dua bulan terakhir.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan terbatasnya kuota solar subsidi dibandingkan tingginya permintaan masyarakat.
“Baru dua bulan terakhir ini antrean sampai panjang begini. Kalau kuota banyak lalu kami bisa jual maksimal, tidak ada antrean seperti sekarang,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan distribusi BBM dari depot ke SPBU tetap berjalan lancar. “Pasokan BBM tetap lancar. Yang menjadi persoalan adalah kuotanya yang masih kurang,” ujarnya.
SPBU Ajukan Penambahan Kuota
Menghadapi tingginya kebutuhan BBM subsidi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pihak SPBU mengaku telah mengupayakan penambahan kuota kepada instansi terkait.
Petrus berharap pemerintah melalui BPH Migas dapat mengevaluasi kembali besaran alokasi BBM subsidi agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Kami sementara berusaha melakukan pengusulan penambahan kuota untuk subsidi. Harapan kami kepada BPH Migas supaya ada penambahan kuota sehingga antrean panjang bisa berkurang dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ujarnya.
Ditambahkan, selama ini operator SPBU telah berupaya maksimal menjaga ketertiban penyaluran BBM dengan menerapkan disiplin pengisian sesuai barcode kendaraan.
Pantauan mediatormalukunews.com di lapangan, Senin (3/8/2026) menunjukkan puluhan truk pengangkut pasir, batu, tanah dan material bangunan mengantre di SPBU Pertamina Saumlaki sejak siang hari untuk memperoleh solar subsidi.
Kendaraan datang dari berbagai arah dan memenuhi area masuk hingga keluar SPBU.
Meski antrean cukup panjang, arus lalu lintas di sekitar SPBU masih berjalan normal.
Kendaraan pribadi, angkutan umum dan bus tetap dapat melintas dengan pengaturan petugas di lapangan.
Pihak SPBU juga memastikan operasional pelayanan dimulai setiap hari pukul 07.00 WIT, sedangkan penyaluran BBM dilakukan sesuai kuota harian yang telah ditetapkan agar stok tetap tersedia hingga akhir bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait besaran kuota BBM subsidi untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mekanisme penetapan kuota solar di SPBU 84.974.03 Saumlaki, serta usulan penambahan kuota yang disampaikan pengelola SPBU.
Konfirmasi tersebut diperlukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai penyebab terbatasnya kuota solar subsidi yang berdampak pada antrean kendaraan dalam beberapa waktu terakhir.
(JK)
