Pemkot Ambon Tetap Berlakukan Kebijakan ‘Work from Home’
MediatorMalukuNews.com_ Pemerintah Kota (Pemkot ) Ambon tetap memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau ‘work from home’ untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Kebijakan Pemkot ini sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari.
Untuk diketahui, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel yang dilandasi hukum, yakni peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
“WFH tetap kita jalankan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat (Pempus). Karena saya tidak juga melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja mereka (ASN Pemkot),” kata Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena di Balai Kota, Rabu (5/8/26).
Menurut orang nomor satu Kota Ambon ini, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan kuat WFH masih diberlakukan secara nasional, ini selain TPP.
“Pertama; pegawai kita over kurang lebih 3000, tempat duduk tidak cukup sehingga dilakukan WFH guna menyesuaikan banyak hal bukan cuma soal keuangan, namun keadaan ruang kerja yang representatif juga menjadi faktor penting,” jelasnya.
Dikatakan, meski WFH dilaksanakan namun Pemkot Ambon tetap berupaya agar seluruh ASN mendapatkan hak dan kenyamanan yang sama dalam bekerja.
“Saya berikan apresiasi kepada ASN Pemkot, meski dikasih waktu kerja dari rumah mereka tetap masuk dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya,” tandas Wattimena.
Ia berharap, selama Keputusan ini dijalankan sesuai arahan pempus dan pemda, tetap mempertahankan system kerja yang saat ini dilakukan, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, tugas pemerintah memastikan masyarakat aman dan nyaman.(****)
