Rahakbauw : Keputusan Pansus Pengelolaan Pasar Mardika Sudah Ada

IMG-20231207-WA0002

MediatorMalukuNews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengaku konsep keputusan kerja Pansus terhadap pasar mardika sudah ada. Hanya saja, keputusan tersebut masih perlu dielaborasi, dan diperbaharui beberapa hal yang nantinya menjadi dasar untuk rekomendasi.

Tandas Rahakbauw kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Rabu (06/12/2023).

Dikatakan, untuk merampungkan rekomendasi tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Hanya saja, rapat yang telah diagendakan kemarin ditunda, karena Biro Hukum Setda Maluku sementara melakukan konsultasi Ranperda di Kementerian Dalam Negeri.

“Makanya kita akan tunda sehari dua buat undangan untuk mengundang mereka kembali, khusus melakukan pembahasan terhadap masalah ruko mardika. Namun untuk konsep keputusan sudah ada tinggal kita elaborasi, dan memperbaharui beberapa hal yang menjadi dasar untuk rekomendasi,”tuturnya.

Menurut Rahakbauw, DPRD telah meminta Biro Hukum menghadirkan mereka yang melakukan proses terhadap mekanisme pemanfaatan 140 ruko, dalam hal tahapan tender yang harus dijelaskan, apakah sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berkaitan aset daerah atau tidak.

Baca juga :   Hadiri Peringatan HKG PKK ke-54, Gubernur Maluku Tegaskan Peran Strategis PKK Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pihaknya juga telah meminta Biro Hukum melakukan uji petik, sehingga bisa diketahui secara pasti pihak mana saja yang sudah melakukan perpanjangan pemanfaatan dengan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 10 tahun. Seperti halnya Bank mandiri Rp14 miliar, Bank BCA Rp7,6 miliar, pemilik ruko bervariasi dari Rp105 juta, Rp313 juta, Rp257 juta, Rp457 juta, Rp700 juta, bahkan sampai Rp1,5 miliar yang sudah diberikan kepada PT BPT.

“Jadi ada total ada sekitar Rp20 miliar lebih yang sudah diserahkan ke PT BPT sementara mereka mereka yang stor ke Pemda hanya Rp5 miliar, itu berarti Pemda dirugikan. Tetapi kita juga membutuhkan penjelasan konkrit siapa yang sudah diserahkan,”ujarnya.

Kata Politisi Golkar itu, seluruh penjelasan tersebut sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, termasuk proses hukum jika ditemukan terjadi pelanggaran.

“Hal ini tentu menjadi bagian dalan rangka kami mengambil keputusan, apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak. Dan kalau terjadi maka akan didorong untuk proses hukum,”tegasnya. (*)