Unit PPA Satreskrim Polres Tanimbar Selesaikan Kasus KDRT
MediatorMalukuNews.com – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban FA (33 tahun)
yang sebelumnya mengalami KDRT yang diduga dilakukan suaminya PA (42 tahun).
Kasus ini sempat diadukan ke pihak media terkait keluhannya terhadap penanganan laporan KDRT yang telah masuk ke pihak kepolisian setempat.
Namun akhirnya kasus ini mendapat tanggapan serius Init PPA Satreskrim Polres Kepulauan, Kamis (28/12).
Terhadap perkara tersebut Unit PPA ini langsung melakukan mengambil langkah hukum dengan dilakukan undangan permintaan keterangan dan klarifikasi saksi-saksi maupun terlapor, sehingga kemudian kepada pihak-pihak dimaksud telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut..
Diketahui, tanggal 28 Desember 2023, berselang dua minggu setelah laporan KDRT, korban telah menyatakan pencabutan perkara yd dilaporkannya, dan menghendaki perkara KDRT ini tak lagi diproses hukum ke tahap selanjutnya.
“ Alasan pencabutan perkara, karna ia masih menyayangi suaminya dan telah memaafkan atas apa yang telah diperbuat oleh suaminya tersebut mengingat suaminya juga merupakan tulang punggung keluarga yang mana mereka sendiri memiliki empat orang anak.” ungkap Kanit PPA.
Sementara sebagai ibu rumah tangga, FA juga belum memiliki pekerjaan yang tetap sehingga satu-satunya penghasilan dalam rumah tangga mereka adalah dari suaminya.
Di tempat yang sama suaminya meminta maaf serta berjanji tak berbuat tindakan tak senonoh baik di hadapan keluarga dan juga pihak Kepolisian tidak kembali mengulangi perbuatan kekerasan kepada istrinya, dengan konsekuensi jika sampai terulang kembali maka akan diproses hukum selanjutnya hingga sampai ke meja hijau.
Dengan demikian Pencabutan perkara tersebut adalah atas inisiatif dan kesadaran dari korban secara pribadi tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
Menyikapi hal itu Unit PPA telah melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap laporan KDRT korban dengan menghadirkan kedua belah pihak dan didampingi penasehat hukum mereka maupun keluarga.
FA terlihat datang didampingi kuasa hukumnya dan menemui Kanit PPA Satreskrim Po juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sebenarnya sejauh ini telah merespon serius dua kali laporan yang pernah ia sampaikan berkaitan KDRT yang ia alami.
“ kami meminta maaf atas pemberitaan sebelumnya yang terkesan menyalahkan Kinerja Kepolisian yang sesungguhnya telah bekerja secara professional dan prosedural.” Imbuh FA terharu.
Sebagai kuasa hukum dia katakan, pihaknya setelah mencabut perkara pada Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, ia juga akan segera melakukan pencabutan perkara terkait laporan yang pernah ia sampaikan ke Polsek Tanimbar Selatan karena ia mengakui bahwa selama ini ia telah menerima beberapa kali undangan klarifikasi namun tidak sempat hadir dengan berbagai kesibukannya, sehingga dengan adanya pencabutan perkara iapun berharap semua masalah yang ia laporkan di Kepolisian dapat terselesaikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, juga menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan segala laporan/pengaduan yang disampaikan masyarakat, ketidak puasan ataupun keluhan masyarakat atas penanganan perkara di Polres Kepulauan Tanimbar yakni di Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada khususnya maupun di Unit-Unit Reskrim Polsek.
“ Kami senantiasa membuka ruang komunikasi agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman terkhusus kepada pihak Media dalam pemberitaan dan berharap dari pihak Media ke depan senantiasa bersinergis dengan pihak Kepolisian dalam pemberitaan penegakan hukum di Kab. Kepulauan Tanimbar.” jelas AKP AZHARI.
Tingginya Tindak Pidana anak dan perempuan pada tahun 2023 di Tanimbar menjadi perhatian Khusus Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP UMAR WIJAYA, selaku Kapolres . Untuk itu dia memerintahkan Kasat Reskrim agar ke depan dapat bergandeng tangan dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan sehingga di tahun baru 2024 angka kriminal dengan korban anak maupun perempuan dapat berkurang.
“ Upaya menekan tindak pidana anak dan perempuan, diharapkan senantiasa mendapatkan dukungan dari seluruh Masyarakat maupun pihak media sehingga dapat tersampaikan dan dipahami oleh Masyarakat maksud dan tujuannya.” ujar AKNP UMAR WIJAYA. ()

